"Masih banyak upaya hukum," ujar salah satu anggota keluarga Sambo.
Sementara itu, Sambo terlihat memilih bungkam dan tidak berkomentar sedikit pun terkait putusan hakim.
Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Yosua Hutabarat Ucap Syukur
Vonis hukuman mati dari hakim berarti secara resmi menegaskan bahwa Sambo telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***