Ibunda Ferdy Sambo Menangis Usai Dengar Anaknya Divonis Hukuman Mati

- 14 Februari 2023, 10:41 WIB
Ibunda Ferdy Sambo Menangis Usai Dengar Anaknya Divonis Hukuman Mati
Ibunda Ferdy Sambo Menangis Usai Dengar Anaknya Divonis Hukuman Mati /Antara/Muhammad Adimaja/hp./

ARAHKATA - Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dan merusak sistem elektronik.

"Menyatakan hukuman mati!," tegas hakim.

Baca Juga: Usai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kini Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Vonis

Setelah hakim memutuskan vonis mati kepada Sambo, suasana di PN Jakarta Selatan sontak ricuh oleh masyarakat yang datang ke persidangan.

Sementara itu, ibunda Ferdy Sambo tampak menangis di persidangan usai mendengar sang putra mendapatkan hukuman mati.

Namun, seorang warga dengan pedas berbicara bahwa ibunda Sambo tidak perlu bersedih karena sang putra memanglah pelaku pembunuhan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitamnya ke Pengacara, Apa Isinya?

"Oh, ibunya Sambo? Sudah nggak usah sedih. Emang anaknya pembunuh, kok," ucap salah satu warga yang memadati PN Jaksel.

Keluarga Ferdy Sambo masih memperjuangkan agar putra mereka tidak divonis mati.

"Masih banyak upaya hukum," ujar salah satu anggota keluarga Sambo.

Sementara itu, Sambo terlihat memilih bungkam dan tidak berkomentar sedikit pun terkait putusan hakim.

Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Yosua Hutabarat Ucap Syukur

Vonis hukuman mati dari hakim berarti secara resmi menegaskan bahwa Sambo telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x