1.000 WNI Usia Produktif Pindah Jadi Warga Singapura Setiap Tahunnya

- 15 Juli 2023, 10:54 WIB
Patung Merlion yang jadi ikon Singapura.
Patung Merlion yang jadi ikon Singapura. /Ilustrasi Pixabay/Graham-H

ARAHKATA - Fenomena warga Indonesia atau WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi warga Singapura diketahui marak terjadi.

Data pihak imigrasi RI menunjukan, antara tahun 2019-2022 terdapat sebanyak 3.912 WNI pindah kewarganegaraan menjadi warga Singapura, atau sekitar 1.000 orang per tahunnya.

“WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi warga Singapura rata-rata pada kelompok usia produktif, usia 25-35 tahun,” ujar Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, dikutip ArahKata.com pada Jumat, 14 Juli 2023.

Baca Juga: Aksi Payung Duka Masyarakat Sipil Anti Tembakau Pasca Pengesahan UU Kesehatan 

“Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial,” ungkap Silmy.

Sejumlah pakar berpenndapat, ada beberapa faktor yang membuat para WNI pindah kewarganegaraan jadi warga Singapura. Mereka sepakat, alasan tertinggi yang membuat WNI pindah kewarganegaraan adalah faktor ekonomi.

Secara umum pendapatan di Singapura lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Meski biaya hidup di negara pulau itu juga tinggi, tapi tidak menjadi masalah. Mengingat bekerja di Singapura dinilai bisa memberi kepastian masa depan.

Baca Juga: Susi Sentil Pemerintah Soal Dugaan Ekspor Ilegal Bijih Nikel ke China

Selain itu Singapura merupakan negara yang teratur, dengan fasilitas transportasi umum yang mudah tersedia, dan lingkungannya yang terjaga.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x