Larang Cak Imin Buka MTQ, DPR Segera Panggil Bupati Tanah Laut: Penjegalan Politis!

- 8 September 2023, 20:42 WIB
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA - Aksi Sukamta, Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang melarang Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk membuka Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) dinilai Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin terkesan sebagai tindakan penjegalan politis.

Padahal, Cak Imin yang hadir untuk membuka MTQ tersebut dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR dan bukan sebagai tokoh politik ataupun kandidat cawapres. Sehingga menurut Yanuar tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik.

"Langkah tersebut memberi contoh buruk yang bisa ditiru oleh kepala daerah lainnya di berbagai kabupaten/kota. Bila tindakan jegal menjegal ini menyebar sebagai tren politik di berbagai daerah, maka bisa dibayangkan suhu politik akan makin panas ga karuan," ujarnya kepada Arakata di Jakarta, Jumat 8 September 2023.

Baca Juga: Janji Prabowo, Jika Menang Negara akan Tanggung Makan Anak Indonesia Sampai Kelas 3 SMA

Yanuar menyampaikan pihaknya kemungkinan akan memanggil Bupati Tanah Laut Sukamta terkait penjegalan Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar, karena hal tersebut berpotensi membahayakan iklim demokrasi yang sehat, santun, etis dan transparan.

"Jabatan kepala daerah seyogyanya tidak disalahgunakan untuk merusak hubungan kelembagaan diantara pejabat publik. Beda partai politik atau beda pilihan politik bukanlah alasan yang masuk akal untuk melarang seorang pejabat publik lainnya tampil di wilayahnya," ucap Ketua DPP PKB itu.

Dijelaskan Yanuar, bagi pejabat publik seperti pimpinan DPR itu hal biasa datang untuk membuka suatu acara. Bahkan tidak jarang acara tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah yang biayanya sudah pasti dari APBD. Kejadian semacam ini tergolong biasa saja.

Baca Juga: Surya Paloh: Deklarasi Anies-Muhaimin, Selamat Tinggal kepada Cebong dan Kampret!

"Namun Bupati Tanah Laut ini punya paham yang keliru. Bahwa jika acara dibuka oleh pimpinan DPR dan acara tersebut dibiayai oleh anggaran daerah maka akan menjadi masalah besar," kata legislator PKB dari Jabar X itu.

Yanuar menambahkan, tidak ada satupun aturan yang dilanggar bila pimpinan DPR hadir ke suatu acara di daerah, termasuk membuka acara atau menjadi narasumber.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x