Menurut perhitungan CBA, kata Uchok, sewa 8 unit kendaraan operasional direksi per bulan, mencapai Rp311 juta. Atau Rp39 juta/mobil/bulan.
Dalam perjalanannya, lanjut Uchok, internal Perum Bulog pernah mengalami pengurangan jumlah direksi dari 8 menjadi 6 orang direksi. Maka, proyek kendaraan Perum Bulog berubah dari sewa menjadi Car Ownership Program (COP).
Baca Juga: KIPP Laporkan KPU ke Bawaslu Diduga Cacat Hukum Pendaftaran Capres-Cawapres
Padahal, skema COP untuk kendaraan direksi Perum Bulog belum ada aturannya. Sehingga, muncul dugaan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.***