PKS Tolak Transmisi Listrik Dikelola oleh Swasta, Ini Alasannya!

- 18 Maret 2021, 23:33 WIB
Ilustrasi: Saluran Listrik
Ilustrasi: Saluran Listrik /Karawangpost/pixabay

Mulyanto menambahkan, penyerahan pengoperasian jaringan listrik kepada pihak swasta ini ditengarai melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur integrasi vertikal (bundling) pengusahaan ketenagalistrikan oleh Badan Usaha Milik Negara dalam hal ini PLN (sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan).

Kata Mulyanto, listrik dikategorikan sebagai cabang-cabang usaha penting dan strategis yang dikuasai oleh Negara, sesuai dengan amanat UUD tahun 1945 Pasal 33 ayat 2, yang wajib dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Proyek Putar Kunci, PKS: Tak Hargai SDM Bangsa!

Sehingga, menyerahkan pengoperasian aspek transmisi listrik kepada pihak swasta secara langsung membuat pengusahaan listrik menjadi bersifat tidak terintegrasi dalam suatu badan usaha (unbundling).

"Ini bertentangan dengan Keputusan Mahakamah Konstitusi (MK) tahun 2016, khususnya terkait pasal 10 ayat (2) dan pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan," tegas Mulyanto.

Sebelumnya MK memutuskan bahwa pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara bersyarat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Ketenagalistrikan tersebut menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara.

"Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi bila pihak swasta mbalelo menghentikan operasi jaringan transmisi ini, sementara secara alamiah jaringan listrik bersifat monopoli? Maka Indonesia akan gelap-gulita. Seluruh mesin industri mati.

Baca Juga: PKS Menolak Abu Batubara Dihapus dari Kategori Limbah B3

"Ini jelas-jelas praktik unbundling listrik, yang menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara. Ini melanggar UU dan PKS menolak itu. Pemerintah harus meninjau ulang secara seksama rencana menyerahkan aspek transmisi listrik nasional ini kepada pihak swasta," tegas Mulyanto.

Seperti diketahui, Pemerintah bermaksud menyerahkan pengelolaan jaringan transmisi listrik kepada badan usaha swasta dengan skema bangun, miliki, operasi dan transfer (BOOT).

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x