Yuk Simak! Begini Cara Cek Pinjol Legal Atau Ilegal

- 27 September 2021, 17:00 WIB
Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Legal dan Ilegal Lewat WhatsApp.
Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Legal dan Ilegal Lewat WhatsApp. /Instagram @kontak157/

ARAHKATA - Saat ini sangat marak sekali kasus masyarakat yang dirugikan dengan adanya pinjaman online atau pinjol terlebih pinjol ilegal.

Masyarakat harus pintar dan berhati-hati dengan adanya berbagai penawaran pinjol ilegel yang capat dan mudah.

Salah satu ciri pinjol yang legal dan terpercaya adalah terdaftar pada otoritas jasa keuangan (OJK). Lalu bagaiamana cara mengetahui pinjol yang legal atau ilegal?

Berikut cara cek pinjol seperti dikutip Arahkata dari Instagram Indonesiabaik.id pada Senin 27 September 2021 antara lain:

Baca Juga: Lindungi Masyarakat, Kominfo Tak Izinkan Ada Akses Pinjol Ilegal Lagi

1. Website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:

Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

Baca Juga: Satgas Bantu Atasi Pinjol Ilegal pada Masyarakat

Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com".

Kemudian kirim pesan
Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x