Namun, baru-baru ini Indra Kenz mengakui bahwa aplikasi investasi Binomo ialah Ilegal. Dia mengatakan pernah menyatakan hal yang keliru dan salah.
Baca Juga: Toko Kripto ASIX Milik Anang Hermansyah Dilarang Bappebti
Hal itu dikatakan melalui Instagram pribadi miliknya, @indrakenz.
"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut salah dan keliru," kata Indra Kenz dilihat Arahkata, Jumat 18 Februari 2022.
Indra Kenz mengaku sempat meralat pernyataan tersebut pada 2020. Kala itu ia menyebut Binomo merupakan aplikasi investasi ilegal.
Baca Juga: PN Bekasi Putuskan Bos Kripto EDCCash Dihukum 6 Tahun Penjara
"Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform Binomo binary option tersebut ilegal," papar Indra.
Dia pun lantas menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan tersebut, mengingat Indra Kenz kerap membuat konten di akun YouTube miliknya terkait cara berinvestasi melalui Binomo.
"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut," pungkasnya.***