ARAHKATA - Dua pabrik garmen di Kabupaten Purwakarta, tutup pada tahun ini. Serikat pekerja setempat meyakini, tutupnya kedua pabrik itu bukan karena nilai upah minimum kabupaten (UMK) yang dinilai terlalu tinggi sehingga menyulitkan perusahaan.
”Justru, yang menjadi masalah itu, di daerah lain (UMK) terlalu murah,” kata Koordinator Presidium Aliansi Buruh Purwakarta, Wahyu Hidayat dikutip ArahKata.com pada Senin, 7 November 2022.
Perbedaan UMK di berbagai daerah di Indonesia, dinilai menjadi penyebab ketimpangan dalam hal kesejahteraan pekerja. Ketidakmerataan nilai UMK di berbagai daerah itu pun dianggap memengaruhi biaya produksi di suatu perusahaan.
Baca Juga: Waspada! Menkes Prediksi Kasus COVID-19 Subvarian XBB Bakal Tembus 20 Ribu Sehari
UMK di Purwakarta pada 2022 ditetapkan sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp4.173.568,61.
Keputusan pemerintah tidak menaikkan UMK diklaim karena nilainya sudah melebihi ambang batas UMK sesuai ketentuan perundang-undangan saat ini.
Menurut Wahyu, ketidakmampuan perusahaan membayarkan UMK, seharusnya tidak dijadikan alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: BPOM: Temukan 2 Perusahaan Farmasi Lain Langgar Cara Pembuatan Obat yang Baik