Pelanggan Loyal Beli Genteng Rp 28.7 juta di Tokopedia, Uang Hilang Barang Tidak Datang

- 2 Maret 2023, 22:19 WIB
Founder royal garden spa Anita Feng dalam tayang di salah satu stasiun TV.
Founder royal garden spa Anita Feng dalam tayang di salah satu stasiun TV. /Tangkapan layar/ARAHKATA

Maka Anita langsung melakukan complaint di Pusat Resolusi, dimana ditanggapi dengan lambat, berbelit- belit dan tidak ada solusi. Oleh karena itu, Anita membuat surat terbuka di akun Linkedin-nya Anita Feng, ST, MM terkait kronologis uang lenyap, barang tidak tiba.

“Genteng Rp 28.7 juta tersebut sangat penting bagi kami, karena kami perlu pasang atap ke customer kami, kalau tidak dipasang, maka resiko alu foil akan rusak, tukang – tukang belum bisa terbayar pelunasan karena menunggu pembayaran customer setelah pembayaran atap. Jadi hal ini menyangkut harkat hidup orang banyak. Dan uang Rp 28.7 juta tersebut merupakan jumlah yang sangat besar. Sampai saat ini kami yakin bahwa Tokopedia mau dan sanggup mensolusikan, tapi kalau bisa jangan terlalu lama, karena kami sangat perlu genteng ini segera.”

Baca Juga: Terapkan Kebijakan Kelautan Indonesia untuk Wujudkan Jalesveva Jayamahe

Ketika ditanya apakah sudah disolusikan oleh Tokopedia, Anita menjawab saat ini belum ada solusi apapun dari Tokopedia.

Tokopedia dalam press releasenya menyatakan tidak ada kesalahan sistem, katanya tidak ada complaint di pusat resolusi, dan pengiriman dilakukan melalui Gojek. Setelah dikonfirmasi kepada Anita, Anita menyatakan;

“Memang pilihan kurirnya hanya ada Gojek saja di Tokopedia, tidak ada pilihan pengiriman dengan yang lain.” Di luar itu, kami melakukan complaint di pusat resolusi, ada saksinya yaitu pak Sumarno dan juga pak Abhi.

Baca Juga: Terapkan Kebijakan Kelautan Indonesia untuk Wujudkan Jalesveva Jayamahe

Pendapat Kedua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Bapak Rizal E Halim : "Ya ngga boleh lah, plat e-commerce, platform E-commerce melepaskan tanggung jawabnya pada pelapak, toko yang sudah bergabung di platform mereka. Ya tidak bisa dilepas tanggung jawab itu, tanggung jawab itu melekat pada penyedia platform. Nah ini yang kita sebut namanya "STICK LIABILITY". Jadi setiap e-commerce itu di dalamnya (market place) di dalamnya adalah toko - toko pelapak, tetapi bisa masuk ke market place itu, pelapak itu kan sudah proses verifikasi yang sudah dilakukan oleh e-commerce tersebut, tidak semuanya bisa masuk semudah itu."

Jadi kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan atau terjadi resiko, maka platform E-commerce harus bisa menyiapkan contigency plan atau rencana mitigasi termasuk ketika terjadi hal - hal penipuan, dsb. Platform harus terlibat di dalamnya dan tidak bisa melepaskan tanggung jawab itu.

“Pendapat Tulus Abadi, ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), pelaporan ke polisi merupakan ranah pidana, sedangkan pengembalian uang atau barang yang dipesan korban, penyelesaiannya masuk ke ranah perdata. Ranah polisi ini tidak serta merta mengembalikan hak konsumen, itu kan pidana” tutur pak Tulus.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x