Jangan Takut! Ini Cara Aman Isolasi Mandiri di Rumah

- 24 Juni 2021, 16:12 WIB
Bila terkonfirmasi positif Covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri, berikut ini pedoman pelaksanaan yang harus diketahui/Pixabay
Bila terkonfirmasi positif Covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri, berikut ini pedoman pelaksanaan yang harus diketahui/Pixabay /

Karena itu, selama isolasi mandiri kita dilarang pergi bekerja, sekolah atau tempat umum tidak menggunakan transportasi umum seperti bus, kereta api, atau taksi kecuali ada pemberitahuan bahwa transportasi yang kita gunakan aman dari virus.

Kita juga harus meminta orang lain untuk tidak berkunjung ke rumah.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Terus Upayakan Penanganan Covid-19

Jika ingin membeli bahan makanan atau obat-obatan, kita bisa meminta teman, anggota keluarga atau layanan pengiriman.

Siapa yang harus melakukan isolasi mandiri?

Sebenarnya, isolasi mandiri tak hanya untuk orang yang sudah dinyatakan positif Covid-19 saja.

Mereka yang memiliki gejala flu - seperti demam di atas 37,8 derajat celcius atau batuk terus-menerus - juga harus melakukan isolasi mandiri minimal selama tujuh hari.

Baca Juga: Ini Dia! Jadwal Vaksinasi Covid 19 di Kota Surakarta dengan Bus Keliling

Orang yang telah melakukan perjalanan ke daerah terdampak Corona atau telah melakukan kontak dekat dengan orang yang terinfeksi juga harus melakukan isolasi diri selama 14 hari.

Apa yang harus dilakukan jika ada orang yang tinggal bersama kita?

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x