Polisi Tangkap Dua Artis Inisial ST dan MA yang Diduga Lakukan Prostitusi

26 November 2020, 15:36 WIB
Ilustrasi prostitusi online /Pixabay/GerdAltmann

ARAHKATA - Kasus prostitusi online kembali menjerat artis wanita dalam negeri, kali ini tak terduga ST dan MA yang ditangkap Polsek Tanjung Priok.

Pasangan yang berprofesi menjadi artis yang diduga sering tampil menjadi bintang dalam FTV dan menjadi selebgram.

"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra di Jakarta, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Ada Potensi Penetapan Tersangka Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Bogor

Paksi menjelaskan dua artis itu ditangkap di sebuah hotel berbintang lima di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu 25 November 2020 malam.

Artis yang berinisial ST (27) dan MA (26) ini tidak berkutik sama sekali saat petugas datang. Polisi mengamankan artis sekaligus selebgram tersebut di dalam kamar Hotel Sunlake Sunter.

"Selengkapnya, nanti kami sampaikan kemudian," ujar Paksi.

Baca Juga: Harun Masiku Keberadaannya Dipertanyakan Fadli Zon Usai Koleganya Diciduk KPK

Memang sudah tak asing, jika seorang artis terjerat dalam kasus prostitusi online, penyebab kasus yang tinggi diduga menjadi alasan dan landasan deretan artis yang terjerumus kasus tersebut.

Jadi tidak mengherankan jika bisnis prostitusi online, dijadikan pekerjaan alternatif untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan mudah dan cepat.

Sebelumnya, kasus prostitusi online juga pernah menjerat artis Vanessa Angel beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Edhy Prabowo Buka Suara Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

Pihak kepolisian menangkap Vanessa Angel bersama seorang pria bernama Rian Subroto di Hotel Vasa Surabaya, pada 5 Januari 2019.

Dari praktik prostitusi online tersebut, Vanessa Angel tidak diketahui menerima bayaran Rp80 juta.

Setelah menjalani persidangan, Vanessa Angel akhirnya divonis oleh Hakim PN Surabaya dengan menjatuhkan lima bulan penjara.

Vanessa Angel didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler