Mengaku Difitnah, Ali Mochtar Ngabalin Laporkan Dua Orang ke Polda Metro Jaya

4 Desember 2020, 01:23 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin. /ANTARA

ARAHKATA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Ali menjelaskan laporannya dipicu oleh komentar kedua orang tersebut di media daring yang menyebut Ngabalin terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata Ali Ngabalin, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Polres Bogor Tangkap 52 Tersangka Kasus Narkoba

Dikutip Arahkata.com dari ANTARA, Ali menilai komentar kedua terlapor itu mencoba membenturkan dirinya dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keluarga Edhy Prabowo.

"Kedua ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," ujarnya.

Selain itu, Ngabalin juga berharap laporan ini dapat menjadi pembelajaran masyarakat agar tidak mudah memfitnah orang.

Baca Juga: Lantaran Sakit Hati Pria Ini Sebar Foto Telanjang Kekasihnya di Medsos

"Jangan gampang memfitnah orang, jangan gampang mencederai orang dan semua orang harus bertanggung jawab terhadap konsekuensi mereka menyampaikan atas memfitnah dan mencemarkan nama baik setiap warga negara, termasuk saya," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Ali Ngabalin, Razman Nasution menyebutkan dua orang yang dilaporkan tersebut masing-masing berinisial MYA dan BBS.

Menurut Razman, kedua terlapor melontarkan pernyataan yang mengatakan Ngabalin sebagai orang perwakilan dari Istana yang memerintahkan KPK memenjarakan Edhy Prabowo.

Baca Juga: Ini Kata Polisi Terkait Permintaan Maaf HRS Kepada Masyarakat

"Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji di mana Bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintahkan KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama Istana," ujar Razman.

Razman juga menjelaskan bahwa terlapor menuding perjalanan dinas Ali ke Amerika Serikat dibiayai oleh penyuap Edhy Prabowo.

"Meski pun di awal kalimat ada praduga tidak bersalah, tapi dari kata-kata Itu beliau menjustifikasi bahwa seorang Bapak Ali Itu pasti, ini menjustifikasi, pasti dibiayai oleh penyuap," kata Razman

Baca Juga: Polisi Akan Jemput Paksa HRS, Brimob Disiagakan

Selain itu, Razman juga memastikan akan turut melaporkan dua media yang memuat komentar kedua terlapor tersebut ke Dewan Pers.

Laporan Ali Ngabalin telah terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler