ICW Sesalkan Vonis Ringan Prasetijo-Napoleon

11 Maret 2021, 12:01 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis Majelis Hakim 4 Tahun penjara /

ARAHKATA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyesalkan vonis ringan yang dijatuhi kepada dua pejabat Polri, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan eks Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Seperti diketahui, vonis eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 jut subsider 6 bulan kurungan.

Sementara rekan sejawatnya, eks KadivhubInter Irjen Napoleon Bonaparte yang diputus pengadilan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan RUU Pemilu Dari Prioritas Prolegnas 2021

"ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup. Kalau perlu keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar 1 miliar subsider tiga bulan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis, 11 Maret 2021.

Seperti diketahui, Dua Jenderal Polri tersebut diduga terlibat dalam kasus penghapusan red notice atau surat penanda buronan interpol bagi Djoko Tjandra.

Dalam fakta persidangan yang ICW rangkum eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo terbukti menerima suap 100 ribu US$ dari Djoko Tjandra melalui tangan Tommy Sumardi seorang pengusaha pelayanan jasa penghubung antara Djoko Tjandra dan Prasetijo.

Baca Juga: TNI AU Kerahkan 2 Pesawat 16 Pantau Karhutla Riau

Setelah perkenalan keduanya, Brigjen Prasetijo pun mengenalkan Djoko Tjandra dengan eks Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Irjen Napoleon Bonaparte memiliki kewenangan sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional, ia juga membawahi NCB Interpol Indonesia. 

NCB Interpol Indonesia memiliki kuasa untuk menerbitkan surat red notice atau DPO interpol untuk Djoko Tjandra. NCB Interpol Indonesia kemudian diperintah Irjen Napoleon untuk mencabut Red Notice Djoko Tjandra dengan alasan pihak Kejaksaan Agung tidak lagi memperpanjang setelah 2014.

Usai membantu Djoko Tjandra kemudian Irjen Napoleon Bonaparte diberikan upah sebesar 370 ribu US$ dan 200 ribu SGD. Upaya kabur Djoko Tjandra sendiri dilakukan karena Djoko Tjandra terlilit kasus dan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Baca Juga: Lantaran Hina Jokowi, Postingan Lama Nadya Arifta Jadi Sorotan

ICW menilai Kedua Jenderal tersebut layak mendapatkan hukuman maksimal karena mereka melakukan kegiatan saat masih berprofesi sebagai aparat penegak hukum.

"Pertama ketika melakukan kejahatan mereka mengemban profesi sebagai penegak hukum tentu praktik suap-menyuap yang ia lakukan dengan sendirinya meruntuhkan Citra Polri di mata masyarakat. Kedua, Prasetijo dan Napoleon selaku penegak hukum malah bekerja sama dengan buronan," ujar Kurnia.

Kurnia juga mempertanyakan pasal yang diberikan kedua Jendral tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan.

Salah satunya alasan Majelis Hakim menggunakan Pasal 5 Ayat 2 UU Tipikor kepada Prasetijo dan Napoleon menurut ICW seharusnya majelis hakim menggunakan pasal 12 huruf a UU Tipikor.

"Terlebih yang paling penting ada vonis terdakwa menjadi sangat ringan karena maksimal ancaman dalam pasal itu pasal 5 ayat 2 UU Tipikor hanya 5 tahun penjara. Sepertinya Hakim dapat menggunakan pasal 12 huruf a uu Tipikor yang mengatur pidana penjara maksimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler