Sidang Perdana HRS Digelar Secara Virtual

16 Maret 2021, 11:12 WIB
Sidang Perdana HRS Digelar Secara Virtual /Ahyar/Arahkata

ARAHKATA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar sidang perdana terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan di Petamburan pada Selasa, 16 Maret 2021. Agendanya adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Hakim Ketua di PN Jaktim, Selasa, 16 Maret 2021.

Berdasarkan pantauan arahkata.com, HRS dihadirkan secara virtual. HRS sendiri diketahui saat ini tengah mendekam di Rutan Bareskrim.

Baca Juga: HRS Resmi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

HRS terlihat mengikuti mengenakan baju putih dan sorban putih. Dia juga tampak mengenakan masker.

Sementara itu, Alamsyah, Penasehat Hukum HRS mengatakan, mengupayakan untuk menghadirkan HRS di persidangan.

"Kami sangat keberatan apabila HRS tidak dihadirkan di sidang," ucap Alamsyah ditemui sebelum sidang dimulai.

Baca Juga: Enam Terduga Pendukung HRS Tewas Dalam Baku Tembak di Tol Cikampek

Menurut Alamsyah, kehadiran terdakwa di ruang sidang penting. Sebab terdakwa memiliki hak untuk mendengarkan apa yang didakwakan kepada HRS sesuai dengan KUHAP.

Sebagai informasi, dalam kasus Kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, HRS didakwa dengan pasal berlapis.

Pertama, Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mariska Lubis Meminta HRS Sebagai Juru Damai di Papua

Kedua, Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat, Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima, Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Polisi Akan Jemput Paksa HRS, Brimob Disiagakan

Sementra dalam kasus Kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Terdakwa didakwa dengan Pasal tiga pasal. Yakni, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP

Adapun untuk kasus swab test COVID-19 di RS Ummi Bogor. Terdakwa didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Kedua Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.****

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler