Tolak Tawaran Habib Rizieq, Hakim Lanjutkan Sidang Pembacaan Dakwaan

19 Maret 2021, 12:43 WIB
Sidang pembacaan dakwaan Habib Rizieq Shihab. /Restu/YouTube Channel PN Jaktim

ARAHKATA - Drama panjang kembali terjadi di sidang terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Jumat, 19 Maret 2021. Drama dimulai sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjemput Habib Rizieq yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Habib Rizieq menolak disidang secara online. Hal itu, kata Habib Rizieq sudah disampaikan kepada majelis hakim di sidang yang digelar pada Selasa, 16 Maret 2021 lalu.

"Silakan majelis hakim bersama jaksa lanjutkan sidang bersama jaksa, lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya," kata Habib Rizieq seperti dilansir arahkata.com dari siaran langsung yang disiarkan oleh YouTube Channel PN Jaktim pada Jumat, 19 Maret 2021.

Baca Juga: Dijemput Jaksa, Habib Rizieq Tetap Ogah Hadiri Sidang

Mendapatkan penolakan tersebut, jaksa mengaku akan menyampaikannya kepada majelis hakim. Habib Rizieq seolah tak peduli dan malah menantang jaksa.

"Silakan sampaikan kepada hakim," ucap Habib Rizieq.

Jaksa tak patah arang. Jaksa menegaskan akan menyampaikan bahwa terdakwa Rizieq Shihab enggan menghadiri sidang.

Namun, Habib Rizieq langsung menepisnya. Kata Habib Rizieq, dirinya tidak ingin disidang secara online, melainkan ingin hadir secara offline di ruang sidang.

Baca Juga: Batasi Pengunjung Sidang Habib Rizieq, PN Jaktim: Hanya 3 Pengacara yang Boleh Masuk!

"Saya tidak mau, bukan tidak mau menghadiri sidang, saya mau mengikuti sidang offline, hadir di ruang sidang. Sidang online saya tidak siap, kenapa? Saya sudah sampaikan alasannya. Satu, hak saya dilindungi undang-undang, ada di KUHAP," kata Habib Rizieq.

Mendengar jawaban tersebut, jaksa lagi-lagi meminta Habib Rizieq untuk menyampaikannya langsung kepada majelis hakim.

"Saya paham Habib tidak mau mengikuti sidang secara online. Tapi tolong sampaikan langsung kepada majelis hakim," kata jaksa.

Singkat cerita, Habib Rizieq akhirnya berhasil dihadirkan di depan majelis hakim setelah dipanggil jaksa berulang kali melalui microphone.

"Baik, sudah ada terdakwa, ya. Silakan duduk dulu, saya jelaskan," ujar Hakim Ketua, Nyoman Suparman saat melihat Habib Rizieq muncul di layar sidang online.

Majelis hakim kemudian menjelaskan alasan sidang secara online. Salah satunya adalah pandemi corona yang belum berakhir.

Baca Juga: Dilarang Masuk ke Ruang Sidang, Pengacara Habib Rizieq Ingatkan Polisi soal Akhirat!

Hakim juga menyinggung alasan Habib Rizieq tidak mau hadir di persidangan sebelumnya karena alasan audio-visual. Hakim meyakinkan Habib Rizieq, sidang online tidak akan mengurangi nilai persidangan.

"Sekarang sudah kami benahi semua jaringan audio-visual baik yang ada di sini, maupun yang ada di situ sudah terkoneksi dengan baik, kita terkoneksi dengan baik ini," jelas hakim.

Kendati demikian, Habib Rizieq kembali menyampaikan keengganannya untuk diadili secara online. Habib Rizieq kemudian membandingkan persidangan para koruptor yang digelar offline.

"Maaf, Hakim, kemarin, kemarin seminggu yang lalu kita sama tahu para koruptor Djoko Candra, jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte bisa hadir dalam ruang sidang, kenapa saya tidak bisa?" tanya Habib Rizieq.

Hakim kemudian menjelaskan kembali perbedaan sidang Habib Rizieq dengan para koruptor karena alasan simpatisan itu tadi. Suparman memastikan tidak ada diskriminasi terhadap Habib Rizieq.

Baca Juga: Sidang Perdana HRS, Wartawan dan Simpatisan Rizieq Shihab Dilarang Masuk Pengadilan

"Maaf ya, Habib, Habib itu beda, Habib itu banyak simpatisannya. Ketika hadir di sini, banyak kerumunan itu. Itu perbedaan Habib dengan yang lain, bukan diskriminasi, tidak ada diskriminasi di sini," jawab Hakim.

Terkait alasan itu, Habib Rizieq kemudian menawarkan bantuan kepada hakim untuk mengatasi jika ada kerumunan.

"Kalau alasannya ada kerumunan massa yang begitu banyak, saya siap untuk bantu majelis hakim," kata Habib Rizieq seolah memberikan solusi.

Namun, tawaran Habib Rizieq itu ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim. Menurut hakim, sidang tetap digelar secara daring demi mencegah penyebaran virus corona.

"Tidak bisa Habib mohon maaf, tidak bisa. Ada perintah undang-undang yang harus kita penuhi. Itu tidak bisa, ini kan tidak mengurangi nilai persidangan ini," ucap Nyoman Suparman.

Baca Juga: Sidang HRS Ditunda, Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Rizieq Shihab

Dalam kesempatan tersebut, Hakim juga menjelaskan bahwa ini merupakan persidangan negara, bukan pemerintah.

"Coba lihat di belakang saya itu tidak ada foto Presiden dan Wakil Presiden. Itu adalah gambar Burung Garuda, menandakan ini adalah sidang yang terhormat untuk Habib ini," kata Suparman.

Hakim pun meminta Habib Rizieq untuk mematuhi persidangan. Sebab, persidangan ini merupakan kesempatannya untuk memperoleh keadilan.

"Makanya Habib, saya minta ini digunakan betul untuk memperoleh keadilan, untuk memperoleh hak-haknya sebagai terdakwa, ini ada di sini Habib. Karena itu saya mohon kepada Habib, tolong patuhi semua perintah di persidangan ini," kata Suparman.

Hakim mengatakan, jika Habib Rizieq tidak mematuhi persidangan, maka akan dipaksa untuk hadir.

Baca Juga: Buntut HRS Protes Suara Tak Terdengar, Hakim Tunda Sidang hingga Jumat

"Kalau habib tidak mematuhi perintah di persidangan, maka Habib akan mendapatkan seperti ini. Karena ini adalah proses hukum negara, proses hukum negara yang harus dipatuhi Habib, jadi saya minta pengertian habib, supaya dapat diperlakukan dengan baik, dengan adil. Ikuti perintah persidangan ini," kata Suparman.

Menanggapi hal tersebut, Habib Rizieq masih melakukan protes kepada Hakim. Habib Rizieq mengatakan tetap menginginkan sidang dilakukan secara offline.

"Baik saya hormati putusan majelis hakim, Kalau memang harus dipaksakan sidang online, silahkan majelis hakim yang mulia melanjutkan sidang ini bersama jaksa tanpa kehadiran saya bersama pengacara. Saya ikhlas, saya ridho, saya tunggu vonisnya berapapun ," kata Habib Rizeq.

Meski begitu hakim tetap meminta jaksa membacakan dakwaan. Serta meminta Habib Rizieq duduk dan tetap berada di ruang persidangan.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler