Penyuap Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Penjara

7 April 2021, 19:58 WIB
Sidang tuntutan penyuap Edhy Prabowo, Suharjito. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat untuk menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suharjito berupa pidana penjara selama tiga tahun," ucap JPU, Siswandhono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 7 April 2021.

Jaksa penuntut umum juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Rutan Cilodong Depok Gelar Razia, Petugas Temukan Barang Berbahaya

Jaksa meyakini Suharjito telah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo sebanyak US$103 ribu dan Rp706 juta.

Suap itu diberikan kepada Edhy Prabowo agar perusahaan Suharjito mendapatkan izin ekspor benih lobster atau benur dan budidaya lobster.

Suap sebanyak iti diberikan Suharjito kepada Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo.

Kemudian, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

Baca Juga: Pansus LKPJ Nilai Pemprov Jatim Gagal Tekan Angka Kemiskinan

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," ucap Suharjito.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

Untuk hal memberatkan, jaksa menyebut perbuatan Suharjito tak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga: Tiga Kapal Sinjai Dihantam Badai di Perairan NTT, Tiga ABK Belum Ditemukan

Sementara untuk hal meringankan, yakni Suharjito belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan memberikan keterangan secara signifikan.

Suharjito dituntut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler