Dewas KPK Komentari Penonaktifan 75 Pegawai Lembaga Antirasuah

13 Mei 2021, 14:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus korupsi bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ke pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. //PMJ News/

ARAHKATA – Masalah penonaktifan 75 pegawai oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tanggapan dari anggota Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah Indriyanto Seno Adji.

Adapun 75 pegawai termasuk penyidik didalamnya yang dinonaktifkan itu setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Indriyanto menilai, hal itu sebagai sesuatu yang wajar dan harus disikapi secara subyektif dan emosional.

Baca Juga: TWK KPK Tak Berkompeten, PEMUDA LIRA Minta Ditinjau KembalI

"Keputusan KPK ini harus dilihat dari tupoksi wewenang dan fungsi lembaga penegak hukum. Jadi, keputusan pimpinan KPK itu dipastikan kolektif kolegial, sama sekali bukan individual ketua KPK," kata Indriyanto dalam siaran persnya, Kamis 13 Mei 2021.

Dia menjelaskan, dewas KPK turut dilibatkan dalam pembahasan.

"Selanjutnya substansi keputusan menjadi domain pimpinan kolektif kolegial KPK," kata Indriyanto.

Baca Juga: Pasien Diabetes Penting Waspadai Hal Berikut!

Pria yang juga pakar hukum pidana ini mengatakan keputusan KPK dan diktum kedua tentang penyerahan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung itu harus diartikan secara hukum yang terbatas.

Keputusan itu juga memiliki kekuatan mengikat terhadap pegawai yang hasil ujiannya tidak memenuhi syarat untuk memegang jabatan struktural.

"Keputusan pimpinan KPK masih dalam batas-batas kewenangan terikat yang dimiliki pimpinan KPK," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler