ARAHKATA - Polres Metro Jakarta Barat menggelar rilis kasus dari musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu 16 Juni 2021.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan Anji memiliki barang bukti berupa ganja, ekstrak ganja, kertas papir, speaker tempat menyimpan ganja, biji ganja, batang ganja, hingga buku tentang ganja.
Barang bukti tersebut ditemukan di dua tempat, yakni studio musik Anji di Cibubur, Jakarta Timur, dan Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Anji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kemudian, Ady Wibowo mengungkap alasan Anji mengonsumsi ganja.
"Jadi, menurut pengakuan dari yang bersangkutan, sejak September 2020, yang bersangkutan menggunakan narkotika jenis ganja ini, di mana menurut yang bersangkutan itu dia gunakan untuk rileks, untuk bisa produktif mungkin dari hal-hal yang bersangkutan cari sebagai seorang seniman," katanya.
Baca Juga: Polisi Temukan Buku Hikayat Pohon Ganja Milik Anji
Anji juga mengatakan pada polisi, ia mengonsumsi ganja tidak setiap hari, hanya menggunakan beberapa kali.
"Tidak terlalu rutin. Jadi memang menurut pengakuannya baru beberapa kali. Tidak rutin setiap hari," kata Ady.***