Dampingi Korban Robot Trading Copet, Charlie Wijaya Diancam dan Siap Tuntut Balik

19 Maret 2022, 22:07 WIB
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022 /Dok. PRMN

ARAHKATA - Kasus investasi bodong dengan basis aplikasi trading belakangan menjadi sorotan publik, terlebih sejak crazy rich palsu Indra Kenz dan Doni Salmanan dengan kasus bernilai fantastis terungkap ke permukaan.

Kini baru lagi aplikasi robot trading EA Copet yang dilaporkan ratusan korbannya ke Bareskrim Polri pada 15 Maret 2022 lalu.

Ratusan korban melaporkan pemilik dan salah satu afiliator robot trading EA dengan didampingi pegiat media sosial Charlie Wijaya.

Baca Juga: Polri Buka Hotline Pengaduan Kasus Robot Trading dan Binary Option

Namun, laporan para korban ditanggapi dengan ancaman dari salah satu afiliator yang memiliki ribuan downline kepada Charlie Wijaya karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Charlie diancam akan dilaporkan balik atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik.

Mantan kader termuda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menantang pihak yang ingin dirinya berurusan dengan hukum. Dia meminta pihak tersebut mengurus laporan di polisi atau di gugatan di pengadilan.

Baca Juga: YouTuber Ini Ungkap 34 Nama Afiliator, Ada Nama Kapten Vincent?

Ia juga merasa heran atas sikap yang melakukan ancaman karena dinilai berlebihan. Pasalnya, menurut Charlie apa yang disebutkan mencemarkan nama baik yang bersangkutan tidak berdasar.

Bahkan kata Charlie, hingga saat ini laporannya di Polisi belum ada yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

"Mana yang mau laporin saya ya? Saya tidak takut, jika saya tak terbukti bersalah saya akan tuntut balik Rp 1 T," ujar Charlie Wijaya seperti dikutip dari Pikiran Rakyat, Sabtu, 19 Maret 2022.

Baca Juga: Rudy Salim Ungkap Awal Kenal Indra Kenz: Kirain YouTuber Keren

Dia turut menyampaikan bahwa pihak yang melakukan ancaman tersebut agar lebih dulu menguatkan bukti-bukti sebelum melapor ke pihak berwajib.

"Jadi, kuatkanlah bukti sebelum melapor ke Polisi . Karena jika mau membawanya dengan penuh emosi dan tanpa bukti, pedang hukum itu akan berbalik padamu nanti," ucap Charlie.

Melihat kasus besar yang sedang ditangani kepolisian saat ini yaitu Binomo dan Quotex, afiliator berpeluang dijerat hukum.

Apalagi afiliator kakap yang sudah banyak menikmati dari investasi bodong ini.

Baca Juga: Begini Nasib Uang Rp1 Miliar yang Pernah Diberikan Doni Salmanan ke Reza Arap

Sebagai informasi, saat ini Charlie Wijaya banyak memberikan pendampingan korban investasi bodong. Salah satunya yang sudah diungkap oleh kepolisian yaitu investasi alat kesehatan.

Ia pun banyak membantu memberikan masukan dan pendampingan para korban dugaan investasi bodong untuk melapor kepada kepolisian, supaya hak-hak para korban dapat dikembalikan.***


Artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Pendamping Korban Robot Trading Copet Diancam Dipolisikan, Charlie Wijaya: Saya Bisa Tuntut Balik Rp 1 T"

 

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler