Kuasa Hukum Menolak Disebut Brigadir J Tewas Karena Aksi Baku Tembak

18 Juli 2022, 21:36 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menolak keras jika disebutkan ada baku tembak. /Stringer/ArahKata

ARAHKATA – Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menampik jika disebut adanya aksi baku tembak.

Sebagai penyebab berujung tewasnya Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menolak keras jika disebutkan ada baku tembak yang terjadi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo, Jabatan Kadiv Propam Diserahkan ke Wakapolri

Menurut Kamarudin, dari semua bukti yang dimiliki pihak keluarga bahwa tewasnya Brigadir J sangat kuat mengarah ke penyiksaan.

"Kami selaku penasehat hukum pihak keluarga korban, menolak kalau disebut ada tembak menembak. Saya menolak dengan tegas kalau dikatakan ada baku tembak. Ini perlu digarisbawahi," kata Kamaruddin.

Alasan menolak, ujarnya bersikukuh, karena tidak ada bukti yang menunjukkan baku tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Geger Istri Anggota TNI Ditembak Orang Tak Dikenal

"Juga tidak ada CCTV. Jadi itu hanya keterangan dari Karo Penmas Polri saja," ujarnya.

Menurut dia, tidak boleh membuat dalil apalagi fitnah terhadap orang yang sudah meningggal tanpa disertai bukti.

"Kami peringatkan juga kepada wartawan, kepada media, jika ada yang mencoba menyebut dan menyimpulkan baku tembak akan kami perhitungkan untuk kami tuntut ke pengadilan. Karena sebentar lagi kami juga akan membuat laporan polisi," katanya.

Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Melarikan Diri, KPK Beri Peringatan

Selain itu, Kamaruddin juga menolak tegas jika disebutkan Brigadir J melecehkan istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan masuk ke dalam kamar pribadi istrinya.

"Kalau ada yang berani mengatakan bahwa anak klien kami, masuk ke dalam kamar itu tanpa disertai bukti, kami juga akan memperhitungkan secara hukum, kami akan menuntut," ujarnya.

Beberapa hari belakangan ini, sambung Kamaruddin, ada media sosial termasuk tik tok dan sebagainya yang membuat gambar seorang wanita tengah berpelukan dengan seorang pria berkulit putih.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Lapor ke Bareskrim Polri Menuntut Keadilan

"Tetapi narasinya dikait-kaitkan dengan anak klien kami. Padahal anak klien kami tidak berkulit putih tetapi hitam manis, tinggi dan besar. Bukan kulit putih yang bolak-balik diumbar di media itu," katanya.

"Saya pastikan itu bukan anak klien kami. Jadi jangan dibuat narasi-narasi yang seolah-olah wanita itu ada bersama-sama, berpelukan dengan anak klien kami," sergahnya kemudian.

Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan sejumlah alasan kenapa pihak keluarga menolak jika dikatakan Brigadir J masuk ke kamar Putri Candrawathi melakukan pelecehan dan penodongan.

Baca Juga: Tangkap 3 Pejabat BPN Terkait Mafia Tanah, FKMTI: Apresiasi Untuk Polda Metro Jaya

"Kami menolak kalau dikatakan Brigadir J masuk ke dalam kamar majikannya atau komandannya. Sebab sepengetahuan keluarga dan sesuai penugasan, Brigadir J bukan sopir istri Kadiv Propam, tapi ajudan Kadiv Propam. Sehingga tidak ada kesempatan bagi seorang ajudan maupun sopir untuk bisa masuk ke dalam rumah seorang Jenderal-nya, kecuali diperintah untuk itu," kata Kamaruddin.

Kemudian pertanyaannya, hemat Kamaruddin, siapa yang memerintahkan?

Baca Juga: KPK Gadungan Beraksi Masyarakat Diminta Waspada

"Karena tempat ajudan dan sopir itu hanyalah di seputar pos, kemudian ke dapur kalau mau perlu minum. Tetapi masuk ke ruang tamu rumah perwira atau komandannya atau Jenderal-nya, tidak berani. Bahkan mereka itupun kerja 2 tiga tahun menjadi ajudan, melihat engsel pintu rumahnya itupun dia tidak pernah tahu," tandas Kamaruddin.

Selain itu, imbuhnya, pihaknya juga menolak narasi yang dikembangkan polisi karena TKP telah dirusak.***

!

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler