Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Entitas Investasi Ilegal di Juni 2022

2 Agustus 2022, 20:31 WIB
Ilustrasi investasi ilegal. /Pexels

 

ARAHKATA - Satgas Waspada Investasi (SWI) pada periode Juni 2022 kembali menemukan sepuluh entitas investasi ilegal.

Selain itu, SWI turut melaporkan menemukan 100 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin terbagi dalam beberapa jenis kegiatan.

Baca Juga: 843 Rekening ACT dan Afiliasinya Diduga Pencucian Uang Diblokir Bareskrim Polri

Antara lain 5 entitas melakukan money game, 1 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas lain-lain.

Ketua SWI Tongam L Tobing menyampaikan, pihaknya telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan terkait penawaran investasi ilegal.

SWI meminta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator.

Baca Juga: ACT Kucurkan Dana Rp 10 Miliar, Ketua Koperasi 212 Diperiksa Bareskrim

Sejumlah entitas yang dimaksud yaitu PT Enel Kekuatan Hijau, diduga telah melakukan money game atau skema ponzi.

Pendekatan yang sama juga dilakukan kepada Advance Global Technology (AGT) yang diduga melakukan penawaran investasi ilegal tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan.

"Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan," ucap Tongam melalui keterangannya dikutip ArahKata.com, Selasa, 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Susno Duadji Bingung Kasus Brigadir J: Sudah Terlalu Lama, Bharada E Harus Jadi Tersangka

Pada saat sama, SWI turut melaporkan menemukan 100 pinjol ilegal. Dengan jumlah tersebut, akumulasi pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.089 entitas pinjol ilegal sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

"Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak," beber Tongam.

Dia menambahkan, SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Baca Juga: Bandar Arisan Online Fiktif Oknum Bhayangkari Divonis 1 Tahun 9 Bulan

Tapi di sisi lain, masyarakat pun diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan atau mengkonsultasikan kepada SWI jika menemukan tawaran investasi ilegal atau pinjol ilegal. Adapun layanan konsumen yang dapat diakses yakni OJK 157, melalui email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.***



Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler