Poltabes Medan Gagalkan 9500 Butir Narkotika Jenis pil yaba

5 September 2022, 21:31 WIB
/

ARAHKATA - Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan gagalkan peredaran 9500 butir narkotika jenis pil Yaba.

Narkotika jenis ini diklaim jadi yang pertama sekali beredar di Sumut. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi, Wakapolres, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, SIK, MSI dan Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin, SIK dalam paparannya, dilansir Antara dikutip ArahKata.com, Senin, 5 September  2022.

Baca Juga: Habib Syakur Sikapi Bijak Penyesuaian Harga BBM Bersubsidi

"Selain barang bukti 9500 butir pil Yaba, tim juga berhasil menyita barang bukti lainnya yakni, 50 gram sabu-sabu dengan 5 tersangka," jelasnya. 

Dimana Para tersangka yang diringkus yakni, AG (63) warga Desa Bajoga, Kecamatan Bah Jambi, Kabupaten Simalungun serta 4 warga Bireun, Aceh yakni, MAR (33), YUS (30), INA (28) dan MH (17),” jelas Kapolrestabes. 

Pengungkapan kasus ini, kata Kapolrestabes, melalui undercover buy.

Baca Juga: Kasus Konfirmasi COVID-19 Bertambah 2.340, Terbanyak DKI

Petugas berpura-pura memesan 100 butir pil Yaba ke tersangka, AG.

Saat transaksi di kawasan Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur petugas langsung membekuk, AG beserta barang bukti 100 butir pil Yaba dan 50 gram sabu. 

Dari tersangka, AG, tim melakukan pengembangan.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Keterlibatan Ferdy Sambo Terungkap Dalam BAP Pembunuhan Brigadir J

Tersangka AG mengaku kalau dua orang temannya, MAR dan YUS sedang menunggu di mobil mini bus bernomor polisi BL 1442 PV.

Petugas bergerak ke mobil yang dimaksud dan menciduk kedua tersangka. Saat digeledah, petugas berhasil menemukan 9.400 butir pil Yaba. 

Kemudian dari tersangka, YUS dan MAR dikembangkan.

Baca Juga: Suharso Monoarfa Dilengserkan, Muhammad Mardiono Resmi Jabat Plt Ketum PPP

Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku ada 2 tersangka lainnya yang menunggu di salah satu hotel di bilangan Jalan Setia Budi, Medan,” ungkap Kapolrestabes. 

Selanjutnya petugas bergerak ke hotel yang dimaksud dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya yakni, INA dan MH. 

Selain itu, Satres Narkoba juga sebelumnya berhasil mengungkap 2 kasus narkotika lainnya.

Baca Juga: Polda Metro Siap Gelar Ajang Balap Jalanan Setiap Dua Bulan

Yakni, kasus pengungkapan 14 Kg ganja  melalui loket ekspedisi di Jalan STM , Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas dan Alfamidi Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas.

Dari kasus ini, petugas berhasil membekuk 2 tersangka yakni, MH (22) dan N (25) yang keduanya merupakan warga Aceh. 

Kasus selanjutnya, pengungkapan 47 Kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Jalan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura dengan tersangka, HS (52) warga Jalan Antariksa, Gang Pipa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Baca Juga: 102 Anak Dhuafa Ikuti Khitanan Massal Pegadaian Kanwil VIII Jakarta

Untuk kedua kasus tersebut, barang buktinya sudah dimusnahkan di Mapoldasu pada 16 Agustus 2022,” tuturnya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler