KPK Dorong Prodem Laporkan Isu Suap Tambang Ilegal Libatkan Aparat

10 November 2022, 23:52 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @fficial KPK). /

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu kepada Pro Demokrasi (ProDem) untuk mengadukan soal dugaan penerimaan gratifikasi atau suap pada kegiatan tambang ilegal di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan andil masyarakat penting dalam giat pemberantasan korupsi. Untuk itu, KPK memberikan kesempatan ke semua pihak yang hendak mengadukan adanya dugaan korupsi. Aduan tersebut selanjutnya bakal dipelajari lebih lanjut.

“Tentu silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK. Kami pasti tindaklanjuti,” kata Ali saat dikonfirmasi, dikutip ArahKata.com Kamis, 10 November 2022.

Baca Juga: Deklarasi GJL Se-Jabodetabek, Momentum Hari Pahlawan Tanamkan Kader GJL Sebagai Obor Penerang

Hanya saja, Ali mengingatkan kepada publik yang hendak menyampaikan aduan ke KPK agar turut mempersiapkan data atau dokumen awal. Hal tersebut demi memperlancar penanganan aduan.

“Kami berharap disertai pula data awal, karena tak jarang laporan tidak memenuhi standar adminsitratif laporan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku,” tutur Ali.

Jika tidak lengkap, Ali menjelaskan aduan yang disampaikan sulit untuk dikembangkan pihaknya. Meski demikian, KPK juga proaktif dalam mencari pengayaan data dan informasi setiap kali ada laporan yang masuk.

Baca Juga: Dewan Pers-Polri Tanda Tangani Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers

Diketahui, beredar video dari seorang bernama Ismail Bolong yang mengaku bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin," kata Ismail Bolong di awal video tersebut.

Ismail Bolong mengaku, memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang batu bara ilegal yang nilainya mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.

Baca Juga: Jelang KTT G-20, Ratusan Personel Gabungan Siaga di Labuan Bajo

Setahun lebih mengeruk perut bumi tanpa izin, Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Koordinasi itu diduga untuk mem-backing kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail dan perusahaan tambang batu bara agar tak tersentuh kasus hukum.

Koordinasi itu tak gratis. Ismail mengaku harus menyerahkan duit kepada jenderal bintang tiga itu sebesar Rp 6 miliar yang disetor sebanyak tiga kali.

"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," ungkap Ismail.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler