Hakim Takjub pada Sambo: Luar Biasa, Berita Acara Interogasi Bisa Sesuai Pesanan

29 November 2022, 19:54 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. /Antara Foto/Muhammad Adimaja./ANTARA FOTO

 

ARAHKATA – Hakim ungkap rasa takjubnya pada ‘kekuasaan’ Ferdy Sambo di tubuh Polri, sehingga bisa dengan sekehendaknya ‘memesan’ berita acara interogasi (BAI) dalam kasus kematian Brigadir J.

Momen sarkasme dalam pujian itu terlontar dari mulut majelis hakim saat Ferdy Sambo (FS) tengah menjalani sidang lanjutan, dikutip ArahKata.com pada Selasa, 29 November 2022.

Bersama sang istri, terdakwa Putri Candrawathi, Sambo tengah diperdengarkan kesaksian dari mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

Baca Juga: Dompet Dhuafa Gulirkan Humanesia, Ajak Musisi Hingga Selebritas Bersama Sound Of Humanity

Setelah Ridwan menjelaskan kronologi BAI Putri Candrawathi di-acc Sambo di Saguling. Hakim lantas bertanya apakah berita acara interogasi untuk FS juga dibuat dan dikoreksi sendiri oleh Sambo.

"Keterangan saudara Sambo sudah dibuat di kantor polres?" tanya hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya maksudnya (Sambo) sebagai saksi," kata Ridwan.

Baca Juga: Kemenkes Sebut 12.553 Anak Indonesia Usia di Bawah 14 Tahun Terinfeksi HIV

"Jadi bukan hanya berita acara interogasi terhadap Putri saja yang diubah (oleh Sambo) tapi juga berita acara interogasi untuk Sambo (sendiri)?" tanya hakim.

"Betul Yang Mulia," jawab Ridwan.

"Jadi saat itu ada LP (laporan polisi) A dan laporan polisi B, yang dibawa Arif LP B, kemudian melakukan koreksi terhadap LP B, kemudian pada saat itu kita membuat pertanyaan dan kembali ke Saguling untuk melakukan koreksi saat itu,” ucap dia.

Baca Juga: Bobby Nasution: Warga Berobat Pakai KTP Berlaku di Kota Medan Mulai 1 Desember 2022

“Kemudian dikoreksi, kemudian Pak Sambo saat itu kalau tidak salah menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan di LP yang tidak usah dimasukkan," kata Ridwan lagi.

Sambo, lanjutnya, sempat meminta agar beberapa keterangan dihapus alias jangan dimasukkan ke dalam berita acara interogasi.

Ridwan mengaku saat itu menurut saja pada titah FS, tak jadi memasukkan beberapa hal yang dia larang.

Baca Juga: Mendesak Benny Ramdhani Kepala BNP2MI Mundur, PADI: Diduga Melanggar HAM dan Diduga Sebarkan Penghasutan

Barulah setelahnya, kronologi kasus kematian Brigadir J versi Putri Candrawathi selesai dibuat dan dikoreksi Sambo.

"Habis koreksi itu kita melihat laporannya dan saat itu sudah fix bahwa (kronologi) sesuai dengan kronologis yang disampaikan PC," ucap Ridwan.

Hakim kemudian menyentil Sambo dengan ungkapan takjub. Hakim mengaku tak habis pikir serta kaget bukan main kala mengetahui BAI perkara pembunuhan itu dibuat mengikuti pesanan Sambo.

Baca Juga: Lukas Enembe Memburuk Ngotot Minta Berobat ke Singapura Lagi, KPK Beri Jawaban

"Luar biasa sekali, ini perkara pembunuhan laporan polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu," kata hakim.

Mulanya, kesaksian Ridwan soal BAI di-acc Sambo muncul ketika ia sedang menjelaskan kronologi BAI untuk PC dan FS diantar ke Saguling.

Dia mengaku datang bersama Kapolres Jakarta Selatan saat itu Kombes Budhi Herdi, serta Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual dan penyidik Jaksel saat itu.

Baca Juga: Ngamuk Wali Kota Surabaya Sidak Buruknya Layanan RSUD dr. Soewandi

"Sampai di sana kita ketemu FS, kemudian kita menyampaikan BAI tersebut dan FS menyampaikan Ibu tidak bisa ketemu langsung nanti saya naik dulu ke lantai atas dulu saat itu untuk melakukan cross check dengan Ibu Putri," kata Ridwan menirukan kalimat FS.

"Kemudian kita tunggu 1,5 jam hampir 2 jam, kemudian Pak FS turun menyampaikan bahwa sudah sesuai dan saat itu proses berjalan tanda tangan dan sebagainya," ucapnya. ***

Baca Juga: Berita Akurat Terkini dan Terpercaya di Indonesia

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler