KPAI Minta Polisi Usut Kasus Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK Lokalisasi Gang Royal

20 Maret 2023, 21:11 WIB
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang /Humas Polri

ARAHKATA - Sebuah rumah kos di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, digerebek polisi setelah diduga dijadikan tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK), termasuk ada yang di bawah umur.

Lima anak di bawah umur dipekerjakan sebagai PSK di lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 13 Keluharan Penjaringan, Jakarta Utara.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Pembobolan Data Pribadi Mayoritas Kelalaian Nasabah Sendiri

"Kami mendukung langkah Polsek Tambora dalam mengusut kasus tersebut. KPAI berkoordinasi dengan polisi untuk mengungkap kasus," ujar Ai Maryati
Ketua KPAI, di Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Senin, 20 Maret 2023.

Kami terus melakukan upaya koordinasi agar seluruh yang terlibat bisa dijaring dan seluruhnya diungkap secara terang benderang.

Di sini jelas kami ingin mengetahui apa modus-modus dan motif sehingga anak-anak menjadi sasaran.

Baca Juga: Damai Putra Group Rangkul Korsel Bangun Infrastruktur di Kota Harapan Indah

Kami memastikan anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus tersebut diberikan rehabilitasi.

Kami juga memastikan situasi korban untuk terlindungi, karena mereka masih di bawah 18 tahun. Tadi sudah disampaikan ada lima anak.

Dalam operasi ini, tentu harus menjalankan rehabilitasi serta reintegrasi ke depannya.

Baca Juga: Gaya Kepemimpinan KASAD Yang Cintai Prajuritnya Mendapat Atensi Positif dari PBNU

"Saya akan terus memonitor sehingga proses ini berjalan dengan cepat dan tuntas," pungkasnya.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: KPAI

Tags

Terkini

Terpopuler