KPK Minta Pengajar tak Merusak Pendidikan dengan Terima Gratifikasi

6 April 2023, 08:07 WIB
Ilustrasi gratifikasi. /PIxabay/janeb13

 

ARAHKATA - Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Indra Furqon mengingatkan seluruh tenaga pengajar tidak justru merusak pendidikan di Indonesia dengan menerima gratifikasi maupun suap.

"Kalau kita sebagai tenaga pendidik, tenaga pengajar melanggar Undang-Undang, misalnya, menerima gratifikasi, menerima suap alangkah rusak nya pendidikan negeri ini dan kita enggak berhasil atau gagal menyiapkan generasi yang punya integritas di masa yang akan datang," kata Indra usai memberikan sosialisasi Anti Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta, dikutip ArahKata.com Rabu, 5 April 2023.

Menurut dia, untuk menyiapkan generasi yang berintegritas serta mampu membangun peradaban membutuhkan role model pengajar yang bebas dari gratifikasi.

Baca Juga: The 3rd Indonesia Licensing Expo (ILE) 2023 Kembali Digelar Memajukan UMKM Nasional

Indra menyebut gratifikasi telah menyasar pegawai hampir di semua sektor, tak terkecuali pendidikan baik yang berstatus negeri maupun swasta sehingga dibutuhkan upaya pencegahan yang masif.

Indra menilai masih banyaknya pegawai atau tenaga pendidik yang tak segan menerima gratifikasi lantaran salah kaprah menganggapnya sebagai bagian tradisi atau budaya saling memberi di Indonesia.

"Tradisi Indonesia itu adalah ketika kita saling memberi hadiah sesama warga masyarakat, sesama tetangga, misal, ada tetangga butuh bantuan kita kasih uang. Tapi, kalau kita datang ke kantor, datang ke vendor, datang ke mahasiswa, datang ke orang tua murid ngasih itu bukan budaya Indonesia, itu budaya gratifikasi," kata dia.

Baca Juga: BPKP Selesaikan Reviu Rencana Impor Kereta Dari Jepang

Selain itu, ia menilai masih banyak pegawai negeri atau ASN yang menganggap gratifikasi sebagai hal wajar dengan dalih sebagai "uang capek", "uang cuma-cuma", "uang sedekah", atau "uang takjil".

"Maka penting sekali seluruh ASN tidak hanya dari kalangan pendidik. Kami hadir di sini di kalangan pendidikan, maka lebih penting lagi karena pendidikan itu mulia sekali," ucap dia.

Meski tidak menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, menurut Indra, gratifikasi berbahaya bagi dunia pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: LQ Indonesia Buka Suara Terkait Pernyataan Natalia Rusli Oleh Deolipa Yumara

Ia mencontohkan dengan menerima gratifikasi maka tenaga pengajar akan memiliki kecenderungan serta menghadapi dilema etika dalam menentukan kelulusan peserta didiknya.

"Dapat nih hadiah dari mahasiswa, atau dari orang tua mahasiswa maka dia akan punya kecenderungan. Dia terganggu dilema etik-nya untuk meluluskan atau tidak meluluskan anak didiknya, dia akan terganggu dengan tanam budi yang ditanam oleh orang-orang yang memberikan gratifikasi itu," tutur dia.

Dalam kegiatan yang diikuti seluruh pegawai LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta serta 100 orang unsur pimpinan perguruan tinggi swasta di lingkungan lembaga itu, Indra Furqon menyosialisasikan pencegahan gratifikasi dari perspektif logika, etika, agama, dan hukum.

Baca Juga: Empat WN Uzbekistan dari Jaringan Teroris Internasional Ditangkap Densus 88

"Kami berharap semua paham dan sepakat bahwa tidak akan ada gratifikasi maupun korupsi di lingkungan LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta," ujar Kepala LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta Prof. Aris Junaidi.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler