Febri Diansyah Pastikan Datangi KPK Terkait Kasus Mentan SYL Meski Klaim Belum Dapat Panggilan

2 Oktober 2023, 17:16 WIB
Eks Jubir KPK Febri Diansyah memenuhi agenda pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

ARAHKATA - Pengacara Febri Diansyah serta Rasamala Aritonang mengaku, siap memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hari ini, Senin, 2 Oktober 2023.

Febri hadir untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang turut menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meski begitu, mereka mengeklaim belum menerima surat panggilan dari KPK.

Baca Juga: Produsen Mobil Listrik VinFast Bangun Pabrik Rp 3,1 Triliun di Indonesia 

Febri mengaku, dia dan Rasamala tiba-tiba memperoleh informasi dari awak media terkait pemanggilan mereka untuk penyidikan kasus Kementan. Meski begitu, keduanya mengaku siap memberikan klarifikasi ke KPK.

"Meskipun sampai hari ini belum ada surat panggilan yang kami terima, tetapi kami akan mendatangi KPK sekaligus untuk klarifikasi terkait pemanggilan tersebut, salah satunya terkait ke mana surat dikirim dan posisi sebagai pengacara yang ditulis di informasi WA tersebut," ungkap Febri.

Selain Febri dan Rasamala, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan saksi pengacara, Donal Fariz. Ketiganya diduga punya informasi penting yang dibutuhkan tim penyidik KPK untuk mengusut dugaan korupsi di Kementan.

 Baca Juga: Viral SMPN 1 Ponorogo Tarik Sumbangan Rp 1,68 Juta untuk Beli Mobil dan Alat Musik

Belum diketahui soal detail materi apa yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan ketiga saksi tersebut. Hasil pemeriksaan akan disampaikan KPK kepada publik saat agenda permintaan keterangan telah rampung.

"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," ujar Jubir KPK Ali Fikri.

Diketahui, KPK memakai pasal mengenai permintaan paksa atau pemerasan jabatan dalam mengusut kasus di Kementan. Dalam penyidikan ini kasus ini, dikabarkan Syahrul Yasin Limpo ikut terseret.

Baca Juga: Dedikasi Ardi Setiadharma Merintis Wirausaha Raih Penghargaan TOYP 2023  

"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat, 29 September 2023.

"Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e," imbuhnya.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler