Ganjar-Mahfud Layangkan Gugat Hasil Pilpres ke MK, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

24 Maret 2024, 09:43 WIB
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kiri) menerima bukti pendaftaran gugatan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/03/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) /

ARAHKATA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Mereka meminta agar pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi dan pemungutan suara diulang. 

PHPU yang dimohonkan oleh TPN Ganjar-Mahfud didaftarkan sore ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024, dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. 

Baca Juga: Partai NasDem Diprediksi Jadi Partai Pertama Gabung Koalisi Prabowo-Gibran 

Todung Mulya Lubis, selaku Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, menyamapikan bahwa masih ada beberapa bukti yang belum diajukan ke MK saat mendaftar sore ini. Namun, pihaknya menyatakan bakal melengkapi bukti-bukti pendukung permohonan PHPU malam ini atau sebelum penutupan pendaftaran. 

"Jadi insya Allah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," terangnya pada konferensi pers usai mendaftar PHPU di Gedung MK, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024. 

Todung mengatakan bahwa permohonan yang mereka ajuka ke MK cukup tebal yakni berjumlah 151 halaman, belum termasuk bukti dan lampiran. 

Baca Juga: KPK Sita Harta Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Bangunan Hotel dan 9 Bidang Tanah

Petitum dari permohonan TPN ke MK yakni di antaranya untuk mendiskualifikasi paslon 02. Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo-Gibra meraup suara terbanyak di Pilpres 2024 atau sebanyak 58%. 

"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika, dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh [putusan] MKMK dan terakhir oleh DKPP," ujar Todung. 

Kemudian, TPN meminta kepada MK untuk memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia. 

Baca Juga: Syahganda Bakal Gugat Jokowi Rp1 Triliun Pasca MK Hapus Pasal Sebar Hoaks Bikin Onar  

Di sisi lain, kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK membatalkan putusan KPU 20 Maret lalu terkait dengan hasil Pemilu 2024 khususnya Pemilu Presiden. 

Todung mengatakan bahwa pihaknya bakal memuat berbagai aspek dalam permohonannya ke MK. Misalnya, putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan legitimasi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo. 

Kemudian, dugaan intervensi kekuasaan pada Pemilu, politisasi bansos, seeta kriminalisasi sejumlah kepala desa. 

Baca Juga: Gus Yahya: PPP Gagal Masuk Senayan Pertama Kalinya dalam Sejarah Politik Nasional

"Ini hanya sebagian dari apa yang kami muat dalam permohonan kami. Masih ada lagi misalnya penyalahgunaan sistem IT KPU yang menurut kami sangat banyak diperbincangkan dan tidak bisa diterima sama sekali. Sirekap salah satu contoh," tutur advokat senior itu. 

Sebelumnya, rombongan TPN Ganjar-Mahfud terpantau mulai berdatangan ke Gedung MK, Jakarta, sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, sejumlah politisi PDI Perjuangan (PDIP) tiba lebih dulu seperti Masinton Pasaribu, Deddy Sitorus, dan Adian Napitupulu. 

Kemudian, Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq juga terlihat mendatangi Gedung MK. Mereka tiba dan langsung menunggu di ruang tamu. Mereka mengangkat salam tiga jari ke awak media sebelum memasuki ruang tunggu tamu. 

Baca Juga: Polisi Ungkap 1.047 Mahasiswa Korban TPPO Berkedok Program Magang Kerja ke Jerman

Kedatangan mereka lalu disusul oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid juga terlihat tiba di Gedung MK untuk mengawal pendaftaran gugatan. 

Kemudian, tim hukum TPN langsung melakukan pendaftaran PHPU dengan membawa sejumlah persyaratan administrasi. Tim hukum membawa kurang lebih lima kontainer plastik besar berisikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan PHPU ke MK.*** 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler