Jadi tidak mengherankan jika bisnis prostitusi online, dijadikan pekerjaan alternatif untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan mudah dan cepat.
Sebelumnya, kasus prostitusi online juga pernah menjerat artis Vanessa Angel beberapa bulan lalu.
Baca Juga: Edhy Prabowo Buka Suara Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka
Pihak kepolisian menangkap Vanessa Angel bersama seorang pria bernama Rian Subroto di Hotel Vasa Surabaya, pada 5 Januari 2019.
Dari praktik prostitusi online tersebut, Vanessa Angel tidak diketahui menerima bayaran Rp80 juta.
Setelah menjalani persidangan, Vanessa Angel akhirnya divonis oleh Hakim PN Surabaya dengan menjatuhkan lima bulan penjara.
Vanessa Angel didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila.***