Efek Jera Eksploitasi, Perlu Ada Hal Konkrit Dirumuskan

- 27 November 2020, 05:16 WIB
Ilustrasi pengadilan eksploitasi
Ilustrasi pengadilan eksploitasi /Arahkata.com

"Jadi sebuah industri rokok korporasi dalam konteks hukum ada dua, yang tidak berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Karena PT, otomatis dia berbadan hukum," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bentuk hukuman yaitu ada tiga jenis. Pertama, pidana denda, kedua, pidana tambahan dan ketiga, adalah tindak pidana tindakan.

Baca Juga: Jika Sanksi Kebijakan Penolakkan Tes Covid Diterapkan

"Jadi saya kira adalah denda membayar, kerugian membayar atas tindakan. Kalau buat pidana tambahan, dia umumnya membayar ganti rugi, kemudian merehabilitasi, kemudian juga membayar uang pengganti dan lain-lain," paparnya.

"Jadi sebetulnya pidana tambahan itu ada kemungkinan ditutup korporasinya. Jadi sebetulnya kita kalau mau menggunakan pidana, cukup pidana memberikan Efek Jera. Tetapi memang belum ada seperti yang menggunakan itu di pengadilan. Belum ada yang mengujicoba di pengadilan," lanjutnya.

Baca Juga: Rokhmin Dahuri Dinilai Layak Mengisi Kekosongan Posisi Menteri KKP

Perlu Hal Konkrit

Sofyan, mengatakan langkah hukum dilakukan kepada korporasi yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan gugatan class action atau melakukan ada dugaan tindak pidana yang dilakukan.

"Apakah menggunakan anak itu masuk dalam eksploitasi ekonomi ? Lagi, di pengadilan memang seharusnya ada yang konkrit dirumuskan dalam undang-undang perlindungan anak yang menyatakan atau yang melarang rokok, mengiklankan kepada anak-anak atau menggunakan anak-anak. Perlu ada norma itu yang harusnya dirumuskan. Dengan demikian, untuk jangka panjang mereka tidak akan berani lagi melakukan. Di negara lain di dunia, norma itu muncul," ungkapnya.

Baca Juga: Wapres Dorong MUI Terapkan Digitalisasi dalam Tata Kelola Perkantoran

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x