Efek Jera Eksploitasi, Perlu Ada Hal Konkrit Dirumuskan

- 27 November 2020, 05:16 WIB
Ilustrasi pengadilan eksploitasi
Ilustrasi pengadilan eksploitasi /Arahkata.com

ARAHKATA - Etika bisnis menjadi salah satu syarat bagaimana sebuah atmosfer bisnis sehat bergerak. Namun, bagaimana jika etika sudah hilang dan cenderung mengingkari ?

Berbicara etika bisnis, sejak perang dunia kedua etika bisnis sudah menjadi bahan penting operator bisnis, baik di tingkat multinasional maupun di tingkat lokal

Ada beberapa hal yang kemudian disepakati bersama untuk tiga isu beretika bisnis.
Pertama, etika terhadap lingkungan. Bisnis yang tidak melihat aspek lingkungan merusak lingkungan dan sebagainya yang tidak beretika. Kedua, etika terhadap manusia. Ketiga, Bisnis yang tidak memikirkan sustainability atau keberlanjutan.

Baca Juga: Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata Menyerahkan Diri ke KPK

"Jadi tiga aspek itu menjadi Aspek penting manusia. Dibagi lagi ketika kemudian dilihat dari segmen apa," ujar Reza Indragiri Amriel konsultan Lentera Anak, menjawab peetanyaan arahkata.com, beberapa waktu lalu.

Reza melanjutkan, melihat dari produk bisnis, terkadang dalam bisnis, produknya diperuntukkan hanya bagi kalangan dewasa. Sehingga seluruh ruang aktivitas yang tidak sesuai karakter maka tidak ada di situ.

"Kalau rokok misalnya produk yang hanya diperuntukkan oleh orang dewasa, seluruh ruang yang mungkin diakses anak tidak boleh ada rokok. Seluruh tempat yang mungkin bisa diakses anak tidak ada rokok. Jadi ketika itu dari produk operasi bisnis, sampai ketika produk itu dijalankan, tidak boleh ada akses bagi anak," paparnya.

Baca Juga: Menteri Edhy Ditangkap, KKP Biasa Layani Masyarakat

Sementara itu, Achmad Sofian pegiat Perlindungan Anak mengungkapkan, ketika seseorang berhadapan dengan korporasi, yang dihukum itu bukan personnya. Bukan orang yang mengendalikan korporasi itu, tetapi korporasinya

"Jadi sebuah industri rokok korporasi dalam konteks hukum ada dua, yang tidak berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Karena PT, otomatis dia berbadan hukum," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bentuk hukuman yaitu ada tiga jenis. Pertama, pidana denda, kedua, pidana tambahan dan ketiga, adalah tindak pidana tindakan.

Baca Juga: Jika Sanksi Kebijakan Penolakkan Tes Covid Diterapkan

"Jadi saya kira adalah denda membayar, kerugian membayar atas tindakan. Kalau buat pidana tambahan, dia umumnya membayar ganti rugi, kemudian merehabilitasi, kemudian juga membayar uang pengganti dan lain-lain," paparnya.

"Jadi sebetulnya pidana tambahan itu ada kemungkinan ditutup korporasinya. Jadi sebetulnya kita kalau mau menggunakan pidana, cukup pidana memberikan Efek Jera. Tetapi memang belum ada seperti yang menggunakan itu di pengadilan. Belum ada yang mengujicoba di pengadilan," lanjutnya.

Baca Juga: Rokhmin Dahuri Dinilai Layak Mengisi Kekosongan Posisi Menteri KKP

Perlu Hal Konkrit

Sofyan, mengatakan langkah hukum dilakukan kepada korporasi yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan gugatan class action atau melakukan ada dugaan tindak pidana yang dilakukan.

"Apakah menggunakan anak itu masuk dalam eksploitasi ekonomi ? Lagi, di pengadilan memang seharusnya ada yang konkrit dirumuskan dalam undang-undang perlindungan anak yang menyatakan atau yang melarang rokok, mengiklankan kepada anak-anak atau menggunakan anak-anak. Perlu ada norma itu yang harusnya dirumuskan. Dengan demikian, untuk jangka panjang mereka tidak akan berani lagi melakukan. Di negara lain di dunia, norma itu muncul," ungkapnya.

Baca Juga: Wapres Dorong MUI Terapkan Digitalisasi dalam Tata Kelola Perkantoran

Jadi, masih kata Sofyan, yang ada adalah norma eksploitasi ekonomi dan itu pasti berdebat panjang di pengadilan. Apakah menggunakan anak-anak dalam iklan eksploitasi ekonomi atau tidak.

"Ada kemungkinan benar kata hakim. Ada kemungkinan tidak benar kata Hakim. Jadi menurut saya memang benar norma itu harus ditambah dengan kata-kata yang konkrit, larangan penggunaan industri rokok anak-anak dalam iklan," tegasnya.

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x