Hingga Saat Ini Sudah 17 Tersangka dalam Kasus Lobster, Berikut Datanya

- 28 November 2020, 19:27 WIB
Ilustrasi kasus benih lobster yang saat ini ditangani KPK
Ilustrasi kasus benih lobster yang saat ini ditangani KPK /Arahkata.com

Baca Juga: Jalur Selatan Cianjur-Bandung Putus Akibat Longsor

Sebagai pemberi para tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x