Imingi Upal Rp 225 Miliar, Makelar Tanah Surabaya Gelapkan SHM Rp 250 Miliar

- 25 Januari 2021, 17:57 WIB
Polda Jatim saat menunjukkan barang bukti kasus SHM tanah
Polda Jatim saat menunjukkan barang bukti kasus SHM tanah /Arahkata/

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang pencegahan dan TTPU dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan denda senilai 10 M.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x