“Mereka yang diangkut ke Mapolrestabes akan dilakukan tes swab. Bila ada yang positif langsung dikarantina agar tak menularkan virus Covid-19,” ungkap Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo.
Ditambahkan AKBP Hartoyo, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disparta dan Satpol PP Surabaya untuk melakukan penutupan atau penyegelan permanen.
Baca Juga: Barang Bukti 971 Batang Kayu, Kasus Ilegal Loging di Sulawesi Tengah Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Kami hanya membantu penindakan dan penegakan terkait RHU (Rumah Hiburan Umum), yang punya kewenangan untuk penyegelan dan pencabutan ijin adalah Satpol PP,"tutup Hartoyo.***