Polisi Beberkan Kronologi Penyerobotan Rumah Ibu Dino Patti Djalal

- 10 Februari 2021, 17:49 WIB
Mantan Jubir Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal
Mantan Jubir Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal /Instagram.com/@dinopattidjalal/

Atas perbuatan ketiga pelaku, mereka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3 4 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. ***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x