Diduga Cemarkan Nama Baik di FB, Bupati ASA Polisikan Warganya

- 24 Februari 2021, 11:54 WIB
Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), SH.,LLM.
Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), SH.,LLM. /Ashari/ARAHKATA

ARAHKATA - Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) melaporkan salah satu warganya yang bernama Andi Darmawansyah ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Sinjai, Polda Sulawesi Selatan.

Andi Darmawansyah yang akrab disapa Ancha Mayor dilaporkan oleh Bupati ASA atas dugaan pencemaran nama baik lewat di media sosial atau kasus dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kapolres Sinjai melalui Kasubag Humas Polres Sinjai, AKP Fatahuddin yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

Baca Juga: Kapolres Sinjai Raih Prestasi Diajang 100 Hari Kerja Kapolri

"Iya betul, ada laporan Bupati yang masuk dan diterima oleh pihak Polres Sinjai dengan Laporan Polisi Nomor LP/27/II/2021/SPKT/POLRES SINJAI tanggal 22 Februari 2021," ungkap Fatahuddin, Selasa 23 Februari 2021.

Kendati laporannya telah diterima kata Fatahuddin, akan tetapi masih dalam proses penyelidikan yang mendalam, karena perlu kehati-hatian dalam menerapkan kasus UU ITE sesuai arahan dan petunjuk dari Bapak Kapolri.

Sementara Bupati ASA yang coba dikonfirmasi perihal laporannya tersebut, belum memberikan tanggapan.

Baca Juga: Miliki Sabu, Tiga Warga Sinjai Selatan Diringkus Polisi

Terpisah, Ancha Mayor kepada awak media mengaku telah mengetahui dirinya dilaporkan orang nomor satu di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai itu.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x