Bergaji 50 Juta Perbulan, Nurhadi Akui Korupsi Karena Kebutuhan

- 26 Februari 2021, 23:14 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. /M Risyal Hidayat/Antara

Nurhadi menambahkan bahwa usaha lain budidaya walet tersebut diternak pada 10 rumah yang ia miliki dengan penghasilan sekitar Rp 1,5 M per bulan.

Kepada JPU KPK Nurhadi menuturkan bahwa usaha budidaya sarang burung walet tersebut sudah dilaporkan di dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun kini, diakui Nurhadi hanya ada 4 rumah peternakan saja.

"Ada di Mojokerto 2 Tulungagung dan Sambi Kediri sarang burung saya tinggal 4 jadi saya laporkan 4 yaitu di LHKPN termasuk SPT saya tertib itu," ujar Nurhadi.

Nurhadi menambahkan sejumlah aset pribadi miliknya sudah diamankan oleh penyidik KPK. Termasuk juga dokumen-dokumen yang batal dipersiapkan dirinya untuk mengambil pensiun dini menjelang akhir jabatan dirinya yang akan dilakukan akhir 2022.

JPU KPK juga sempat menanyakan kan alasan Nurhadi melakukan korupsi dengan pendapatan sangat lumayan perbulannya. Rata-rata sekitar Rp 80 sampai Rp 90 juta dari gaji Nurhadi dan istrinya. Belum lagi pendapatan Rp 1,5 miliar dari bisnis sarang burung walet miliknya.

Baca Juga: Vaksinasi Terhadap Tahanan Tuai Kritik, Ini Pembelaan Ketua KPK!

"Anda kan sudah banyak dapatkan gaji. Ada juga bisnis kenapa masih korupsi?," tanya JPU KPK.

Nurhadi hanya menjawab singkat pertanyaan tersebut singkat. "Karena kebutuhan Pak," tuturnya.

Seperti diketahui Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ditetapkan sebagai terdakwa pada kasus dugaan suap gratifikasi sebesar Rp 46 miliar. Selain itu itu nomor Hadi juga sempat menjadi sorotan publik lantaran menggelar pernikahan anaknya super mewah dengan souvenir  iPod terbaru.

Ditambah lagi dalam pernikahan anaknya Nurhadi Tidak menerima sumbangan atau amplop apapun saat resepsi pernikahan. Kekayaan Nurhadi sebagai PNS dengan harta kekayaan nominal lebih dari Rp 33 miliar juga mengagetkan banyak pihak.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x