PP Soal Investasi Miras di NTT, Cikal Bakal Naiknya Kriminalitas

- 27 Februari 2021, 23:33 WIB
Ilustrasi MInuman Keras (Miras)
Ilustrasi MInuman Keras (Miras) /ARAHKATA/PIXABAY/ Free-Photos

Dikutip terpisah dari Antara, Filep menjelaskan bahwa izin investasi industri miras sendiri sudah ditentang oleh sejumlah tokoh beragama di Papua. 

Sebagai informasi bahwa izin investasi  pada PP Nomor 10 tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja tersebut.

Aturan dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut membuka celah bagi pihak investasi internasional maupun domestik untuk bisa mengembangkan bisnis minuman keras.

Nantinya, pemerintah Indonesia berharap bahwa miras asli Indonesia dapat bersaing kompetitif di kancah internasional. Padahal tanpa itu semua miras asli Indonesia yang terkenal di dunia salah satunya adalah Bir Bali yang diproduksi dari fermentasi buah anggur.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x