Dikutip terpisah dari Antara, Filep menjelaskan bahwa izin investasi industri miras sendiri sudah ditentang oleh sejumlah tokoh beragama di Papua.
Sebagai informasi bahwa izin investasi pada PP Nomor 10 tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja tersebut.
Aturan dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut membuka celah bagi pihak investasi internasional maupun domestik untuk bisa mengembangkan bisnis minuman keras.
Nantinya, pemerintah Indonesia berharap bahwa miras asli Indonesia dapat bersaing kompetitif di kancah internasional. Padahal tanpa itu semua miras asli Indonesia yang terkenal di dunia salah satunya adalah Bir Bali yang diproduksi dari fermentasi buah anggur.***