ICW Sesalkan Vonis Ringan Prasetijo-Napoleon

- 11 Maret 2021, 12:01 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis Majelis Hakim 4 Tahun penjara
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis Majelis Hakim 4 Tahun penjara /

NCB Interpol Indonesia memiliki kuasa untuk menerbitkan surat red notice atau DPO interpol untuk Djoko Tjandra. NCB Interpol Indonesia kemudian diperintah Irjen Napoleon untuk mencabut Red Notice Djoko Tjandra dengan alasan pihak Kejaksaan Agung tidak lagi memperpanjang setelah 2014.

Usai membantu Djoko Tjandra kemudian Irjen Napoleon Bonaparte diberikan upah sebesar 370 ribu US$ dan 200 ribu SGD. Upaya kabur Djoko Tjandra sendiri dilakukan karena Djoko Tjandra terlilit kasus dan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Baca Juga: Lantaran Hina Jokowi, Postingan Lama Nadya Arifta Jadi Sorotan

ICW menilai Kedua Jenderal tersebut layak mendapatkan hukuman maksimal karena mereka melakukan kegiatan saat masih berprofesi sebagai aparat penegak hukum.

"Pertama ketika melakukan kejahatan mereka mengemban profesi sebagai penegak hukum tentu praktik suap-menyuap yang ia lakukan dengan sendirinya meruntuhkan Citra Polri di mata masyarakat. Kedua, Prasetijo dan Napoleon selaku penegak hukum malah bekerja sama dengan buronan," ujar Kurnia.

Kurnia juga mempertanyakan pasal yang diberikan kedua Jendral tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan.

Salah satunya alasan Majelis Hakim menggunakan Pasal 5 Ayat 2 UU Tipikor kepada Prasetijo dan Napoleon menurut ICW seharusnya majelis hakim menggunakan pasal 12 huruf a UU Tipikor.

"Terlebih yang paling penting ada vonis terdakwa menjadi sangat ringan karena maksimal ancaman dalam pasal itu pasal 5 ayat 2 UU Tipikor hanya 5 tahun penjara. Sepertinya Hakim dapat menggunakan pasal 12 huruf a uu Tipikor yang mengatur pidana penjara maksimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x