Kasus Unlawful Killing Naik ke Penyidikan, 3 Polisi Dibebastugaskan

- 11 Maret 2021, 21:30 WIB
 Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. /Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

Dia menambahkan, kasus ini naik ke tahap penyidikan juga berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini, ini sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM," kata Rusdi memungkasi.

Sebagaimana diketahui dalam peristiwa itu Polri menembak anggota laskar FPI hingga tewas lantaran di klaim melawan petugas.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Demokrat Moeldoko Laporkan AHY ke Polisi

Adapun berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM pada 7 Desember 2020 lalu menyimpulkan bahwa polisi melanggar HAM karena membunuh empat dari enam laskar FPI.

Dalam rekomendasinya Komnas HAM menyatakan bahwa kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan pengadilan pidana.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah