Sidang Perdana HRS Digelar Secara Virtual

- 16 Maret 2021, 11:12 WIB
Sidang Perdana HRS Digelar Secara Virtual
Sidang Perdana HRS Digelar Secara Virtual /Ahyar/Arahkata

Sebagai informasi, dalam kasus Kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, HRS didakwa dengan pasal berlapis.

Pertama, Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mariska Lubis Meminta HRS Sebagai Juru Damai di Papua

Kedua, Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat, Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima, Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Polisi Akan Jemput Paksa HRS, Brimob Disiagakan

Sementra dalam kasus Kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Terdakwa didakwa dengan Pasal tiga pasal. Yakni, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP

Adapun untuk kasus swab test COVID-19 di RS Ummi Bogor. Terdakwa didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Kedua Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.****

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah