Habib Rizieq Walk Out, Hakim: Tidak Bisa Seenaknya Gitu!

- 16 Maret 2021, 18:05 WIB
Suasana Sidang perdana HRS di Pengadilan Jakarta Timur
Suasana Sidang perdana HRS di Pengadilan Jakarta Timur /Ahyar/Arahkata

"Saudara wajib menghadirkan. Oleh karena itulah, harus ada petugas kejaksaan yang harus standby di sana, tidak boleh terdakwa meninggalkan ruang biovisual tanpa seizin majelis hakim. Saudara harus pahami itu," kata Khadwanto.

Khadwanto lantas mempertanyakan apakah jaksa penuntut dapat kembali menghadirkan Rizieq ke dalam persidangan. Jaksa lantas menyebut pihaknya mengupayakan agar Habib Rizieq kembali mengikuti persidangan.

"Masih bisa menghadirkan terdakwa di ruang sidang Bareskrim Polri?" tanya hakim.

"Masih, Yang Mulia, kami usahakan petugas kami. Sedang diupayakan oleh tim kami di Bareskrim karena sebenarnya terdakwa disana juga didampingi kuasa hukumnya," jawab Jaksa.

Hakim juga mengingatkan jaksa agar hal serupa tidak lagi terjadi dalam persidangan ke depan. Menurutnya, jika Habib Rizieq tidak dihadirkan, jaksa dianggap tidak dapat menghadirkan Habib Rizieq dalam persidangan.

Baca Juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Rizieq Shihab akan di Serahkan ke Kejaksaan

"Jadi saya tambahkan, untuk persidangan itu, penuntut harus standby di sana supaya sidang tetap berlangsung, bukan kali ini aja, tapi ke depannya itu harus standby di sana, terdakwa harus dihadirkan di ruang audio visual itu tidak bisa tidak, jadi apabila nanti dalam persidangan tidak bisa hadir kita anggap tidak bisa dihadirkan oleh penuntut umum," kata hakim.

Sebagai informasi, hari ini, Habib Rizieq menjalani tiga perkara persidangan di PN Jaktim. Selain kasus dugaan pemalsuan surat hasil tes swab, dia juga didakwa dalam kasus kerumunanan di Petamburan dan Megamendung, Jawa Barat, beberapa hari usai kepulangannya dari Arab Saudi awal November 2020.

Dalam kasus RS Ummi, ia disangkakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.

Dalam kasus kerumunanan Petamburan, ia salah satunya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah