Habib Rizieq Walk Out, Hakim: Tidak Bisa Seenaknya Gitu!

- 16 Maret 2021, 18:05 WIB
Suasana Sidang perdana HRS di Pengadilan Jakarta Timur
Suasana Sidang perdana HRS di Pengadilan Jakarta Timur /Ahyar/Arahkata

ARAHKATA - Terdakwa Habib Rizieq Shihab dan Penasehat Hukumnya kompak walk out alias keluar dari sidang kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.

Awalnya, Rizieq Shihab, Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum secara bergantian mengeluarkan argumentasinya atas jalannya sidang dengan nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim tersebut.

Habib Rizieq meminta agar dirinya dihadirkan di ruang sidang. Alasannya, dia memiliki hak sebagai terdakwa.

Baca Juga: Sidang Perdana HRS, Wartawan dan Simpatisan Rizieq Shihab Dilarang Masuk Pengadilan

"Saya ingin minta dihadirkan, bukan di ruang Mabes Polri, tapi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” tegas Rizieq.

Rizieq beralasan, pelaksanaan sidang secara online memiliki banyak kendala. Seperti suara suara dan gambar yang kerap terputus.

Hal senada juga diucapkan oleh Penasehat Hukumnya. Mereka beralasan bahwa tidak ada Undang-Undang yang mendasari penyelenggaraan sidang secara daring.

Baca Juga: Sidang Perdana HRS, Wartawan dan Simpatisan Rizieq Shihab Dilarang Masuk Pengadilan

Atas perbedaan pendapat yang terjadi itu, majelis hakim melakukan musywarah. Hasilnya, sidang tetap digelar secara daring. Sebab kendala teknis sudah teratasi sehingga sidang daring berjalan lancar.

“Terkait intinya pada persoalan bahwa rutan Bareskrim bukan ruang sidang, majelis hakim berpijak kepada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan sudah berlangsung sejak bulan Juni. Jadi kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu, bahwa sidang online harus dijalankan,” ucap Khadwanto, Hakim Ketua Majelis yang menyidangkan perkara tersebut.

Mendengar hal tersebut, Habib Rizieq kemudian menegaskan tidak akan mengikuti sidang. Melalui layar virtual, Habib Rizieq tampak meninggalkan kursinya dan meminta agar kamera persidangan dimatikan.

Baca Juga: Potong Pendapat Jaksa, Pengacara Habib Rizieq Dimarahi Hakim

Mohon maaf majelis hakim kalau mau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak akan mengikuti sidang," kata Habib Rizieq.

Setelahnya, belasan penasehat hukum Rizieq juga walk out dari sidang.

"Kami tidak akan mengikuti sidang online," kata Munarman.

Melihat hal tersebut, Hakim lantas menegur jaksa. Hakim menyebut terdakwa tidak boleh meninggalkan ruang persidangan seenaknya tanpa izin majelis.

"Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu. Lah kalau terdakwa tanpa izin seenaknya bisa berhenti sidang keluar, ya, nggak pernah ada sidang berjalan, baik offline maupun online," tutur Khadwanto.

Baca Juga: Sidang HRS Ditunda, Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Rizieq Shihab

Majelis hakim juga mengatakan penuntut umum wajib mendampingi dan menghadirkan terdakwa dalam persidangan melalui visual. Hakim juga mengatakan terdakwa tidak boleh meninggalkan persidangan tanpa izin majelis hakim.

"Saudara wajib menghadirkan. Oleh karena itulah, harus ada petugas kejaksaan yang harus standby di sana, tidak boleh terdakwa meninggalkan ruang biovisual tanpa seizin majelis hakim. Saudara harus pahami itu," kata Khadwanto.

Khadwanto lantas mempertanyakan apakah jaksa penuntut dapat kembali menghadirkan Rizieq ke dalam persidangan. Jaksa lantas menyebut pihaknya mengupayakan agar Habib Rizieq kembali mengikuti persidangan.

"Masih bisa menghadirkan terdakwa di ruang sidang Bareskrim Polri?" tanya hakim.

"Masih, Yang Mulia, kami usahakan petugas kami. Sedang diupayakan oleh tim kami di Bareskrim karena sebenarnya terdakwa disana juga didampingi kuasa hukumnya," jawab Jaksa.

Hakim juga mengingatkan jaksa agar hal serupa tidak lagi terjadi dalam persidangan ke depan. Menurutnya, jika Habib Rizieq tidak dihadirkan, jaksa dianggap tidak dapat menghadirkan Habib Rizieq dalam persidangan.

Baca Juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Rizieq Shihab akan di Serahkan ke Kejaksaan

"Jadi saya tambahkan, untuk persidangan itu, penuntut harus standby di sana supaya sidang tetap berlangsung, bukan kali ini aja, tapi ke depannya itu harus standby di sana, terdakwa harus dihadirkan di ruang audio visual itu tidak bisa tidak, jadi apabila nanti dalam persidangan tidak bisa hadir kita anggap tidak bisa dihadirkan oleh penuntut umum," kata hakim.

Sebagai informasi, hari ini, Habib Rizieq menjalani tiga perkara persidangan di PN Jaktim. Selain kasus dugaan pemalsuan surat hasil tes swab, dia juga didakwa dalam kasus kerumunanan di Petamburan dan Megamendung, Jawa Barat, beberapa hari usai kepulangannya dari Arab Saudi awal November 2020.

Dalam kasus RS Ummi, ia disangkakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.

Dalam kasus kerumunanan Petamburan, ia salah satunya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.

Pada kasus kerumunanan Petamburan, Rizieq salah satunya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah