KPK Rampungkan Penyidikan Edhy Prabowo

- 25 Maret 2021, 14:08 WIB
KPK melakukan tangkap tangan kepada Edhy Prabowo dan 16 orang lainnya di lokasi berbeda di Jabodetabek pada Tanggal 25 November 2020 terkait dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
KPK melakukan tangkap tangan kepada Edhy Prabowo dan 16 orang lainnya di lokasi berbeda di Jabodetabek pada Tanggal 25 November 2020 terkait dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. //instagram.com @official.kpk//

Belakangan, penyidik KPK juga mengungkap ada modus lain yang digunakan oleh Edhy yakni, penyetoran bank garansi oleh para eksportir yang hendak mengekspor benih lobster.

Nominal bank garansi yang harus disetorkan tergantung kuota ekspor yang diberikan. Adapun ketentuannya, Rp1.000/ekor untuk ekspor benur jenis pasir dan Rp1.500/ekor untuk benur jenis mutiara.

Baca Juga: Diduga Depresi, Mahasiswa di Bone Tewas Gantung Diri

Adapun terkait bank garansi itu, KPK sudah menyita duit sebanyak Rp52,3 miliar. Duit sebanyak itu diduga berasal dari 40 lebih ekaportir yang sudah mengantongi izin ekspor benih lobster.

KPK menduga, penyetoran bank garansi adalah modus Edhy untuk mengelabui penyidik lembaga antirasuah. Itu terlihat dari tidak adanya dasar hukum yang mendasari penyetoran bank garansi oleh eksportir.

Dalam kesempatan terpisah, Edhy Prabowo mengaku telah menandatangani berkas penyerahan dari penyidik KPK kepada JPU.

Baca Juga: Kick Off Kedua Lawan Persikabo, PSIS Siap Main Penuh

"Jadi setelah ini kami sudah menjadi penahanan tahanan jaksa, tinggal menunggu 20 hari masa kerja untuk menunggu sidang," ucap Edhy.

Edhy mengaku siap menghadapi persidangan. Sementara disinggung terkait apakah dia akan mengjadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan?

"Ya nanti kita lihat saja ya perkembangannya, saya mohon doa nanti kita tunggu yang terbaik.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x