Jokowi Teken PP 56, Nyanyi Lagu Ciptaan Orang Kena Royalti

- 7 April 2021, 11:36 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Dok. Setkab

ARAHKATA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dengan adanya PP ini menjamin perlindungan dan kepastian hukum kepada hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.

Salah satu poin dalam aturan ini adalah tentang kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam layanan publik.

Baca Juga: Bius Sopir Rental, Wanita Ini Dibekuk Polisi

Hal itu dijelaskan dalam ayat 1 pasal 3.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Klmersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," tulis pasal tersebut.

Sementara itu, pada ayat 2 pasal 3 dijelaskan bahwa bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut berupa:

Baca Juga: 55 Perda Jatim Produk 2004-2020 Bakal Disinkronkan Pada UU Cipta Kerja

a. Seminar dan konferensi komersial;
b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. Konser musik;
d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. Pameran dan bazar
f. Bioskop;
g. Nada tunggu telepon;
h. Bank dan kantor;
i. Pertokoan;
j. Pusat rekreasi:
k. Lembaga penyiaran televisi;
l. Lembaga penyiaran radio;
m. Hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel;
n. Usaha karaoke.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x