Buronan Kejaksaan Tinggi Medan Ditangkap di Depok

- 12 April 2021, 19:05 WIB
Penangkapan buronan Kejaksaan Tinggi Medan. Sumber pmjnews.com
Penangkapan buronan Kejaksaan Tinggi Medan. Sumber pmjnews.com /

"Walaupun kontraknya sudah selesai, namun TS tetap menggunakan klaimnya dan menyewakan kembali ke warga setempat. Tindakannya tersebut menyebabkan kerugian pada negara hingga Rp 11.255.502.000," paparnya.

Atas tindakannya tersebut, TS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x