Kejaksaan dan RSUD Sinjai Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

- 3 Maret 2021, 20:52 WIB
Kepala Kejasaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya, SH.,MH bersama Direktur RSUD Sinjai, dr. Kahar Anies, Sp.B.
Kepala Kejasaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya, SH.,MH bersama Direktur RSUD Sinjai, dr. Kahar Anies, Sp.B. /Ashari/ARAHKATA

ARAHKATA - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Sulawesi Selatan.

MoU dimaksudkan sebagai bentuk kerjasama pendampingan pada proses pengadaan barang dan jasa yang ada di RSUD Sinjai.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung antara Direktur RSUD dr. Kahar Anies dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ajie Prasetya di Aula Kejaksaan Negeri Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga: Ratusan Polisi di Sinjai Disuntik Vaksin, Bripka Surahmat: Tidak Ada Efek Samping

Kajari Sinjai, Ajie Prasetya dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan kerjasama bukan hanya sebagai momentum saja, melainkan akan ada hasil yang harus diperoleh dalam menjalaninya.

"Kerjasama ini tidak sekedar momentum saja, tapi dilanjutkan dengan sebuah aplikasi sebagai proses pendampingan. Pihak rumah sakit melakukan kegiatan dan mempresentasikannya," ungkapnya.

Selanjutnya kata Ajie, pihak rumah sakit mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang pernah terjadi, sehingga bisa didiskusikan dan mencarikan jalan keluar agar kendala-kendala tersebut tidak terjadi.

Baca Juga: Bea Cukai Makassar Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Sinjai, Segini Kerugian Negara

Sementara Direktur RSUD Sinjai, dr. Kahar Anies menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kajari Sinjai yang telah bersinergi untuk menjalin kerjasama dengan pihak RSUD Sinjai, dalam hal pendampingan pengadaan barang dan jasa.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x