Raport ICW Soal Penindakan Korupsi: KPK-Polri Dapat E, Kejaksaan C

- 19 April 2021, 13:23 WIB
KPK tahan dua anggota DPRD Jawa Barat terkait kasus dugaan suap oleh Bupati Indramayu.*
KPK tahan dua anggota DPRD Jawa Barat terkait kasus dugaan suap oleh Bupati Indramayu.* /ANTARA/Sigid Kurniawan

ARAHKATA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan penilaian terhadap aparat penegak hukum (Apgakum) dalam melakukan penindakan kasus korupsi selama 2020.

Hasilnya,Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri mendapatkan rapor merah dari ICW.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah menjelaskan, penindakan kasus korupsi oleh KPK selama 2020 hanya 13 persen atau 15 kasus dari target 120 kasus.

Baca Juga: Mengaku Nabi Ke -26, Kemenag Dukung Polri Usut Video Jozeph Paul Zang

"Kami menilai kinerja KPK dalam kinerja 2020 masuk dalam kategori E," ujar Peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam Konferensi Pers secara virtual pada Minggu, 18 April 2021.

Wana menjelaskan, nilai E artinya persentase penanganan perkara yang dilakukan penegak hukum hanyalah 0-20 persen. Penindakan kasus korupsi oleh KPK selama 2020 hanya 13 persen atau 15 kasus dari target 120 kasus.

"Ini merupakan titik terendah dari 2015 ketika KPK menyidik kasus korupsi," kata Wana.

ICW kemudian merinci penanganan kasus korupsi oleh Kepolisian RI. Kata ICW, kepolisian dapat menangani 170 kasus korupsi dengan target penanganan 1.539 kasus pada 2020.

Baca Juga: Pengerjaan DDT Manggarai - Cikarang dan Revitalisasi Empat Stasiun Telan Rp 6 Triliun

"Persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kepolisian RI sekitar 8 persen atau masuk dalam kategori E atau sangat buruk namun kami tidak ditemukan adanya informasi mengenai penggunaan anggaran penyidikan kasus korupsi," ungkap Wana.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah