Digugat Rp1 T, Bukalapak Diharap Penuhi Kewajiban saat Mediasi

- 27 April 2021, 07:04 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana gugatan Harmas terhadap Bukalapak didaftarkan.
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana gugatan Harmas terhadap Bukalapak didaftarkan. /Foto: Arahkata/Irawan

ARAHKATA - Perusahaan e-commerce Bukalapak, digugat Rp1 triliun dan Rp90 miliar oleh PT Harmas Jalesveva, atau pemilik/pengelola One Bell Park Mall. Bukan tanpa sebab, Bukalapak dinilai oleh pihak Harmas tidak patuh dan melanggar kesepakatan yang telah dibuat dalam hal sewa-menyewa belasan lantai di gedung tersebut.

Hal tersebut terungkap dari gugatan yang didaftarkan pihak Harmas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yang mana, sidang kedua perkara teregistrasi dengan Nomor 294/Pdt.G/2021/PN/JKT.SEL itu, telah digelar pada Senin 26 April 2021.

Sidang membahas perihal rencana mediasi kedua belah pihak. Majelis hakim telah menetapkan hakim untuk menentukan jadwal pelaksanaan mediasi. Hal ini tentu membuat sidang akhirnya ditunda, hingga mediasi dinyatakan selesai.

Baca Juga: Seniman Desak Pemerintah Segera Implementasikan Aturan Tentang Royalti

Menurut kuasa hukum PT Harmas Jalesveva, Muhammad Syukur Mandar, SH., MH, pihaknya berharap tercapai titik temu dalam mediasi tersebut.

"Kita berharap di sidang mediasi yang sudah ditetapkan pada tanggal 17 Mei nanti, setelah lebaran, Bukalapak dan PT Leads property beritikad baik untuk menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya," ujar Syukur usai sidang.

"Karena kita sama sekali tidak lalai dalam kewajiban kita sebagai penyedia gedung," imbuhnya.

Selain Bukalapak, Harmas juga menggugat PT Leads Property Services Indonesia, marketing yang mengatur hubungan sewa-menyewa antara Bukalapak dengan Harmas.

Syukur menegaskan pihaknya yang justru mengalami kerugian dalam perkara ini.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x